JATIMTIMES - Rosti Simanjuntak, ibunda korban kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hari ini, Rabu (15/2/2023).
Dalam kesempatan itu, Rosti mengatakan dirinya akan menerima apap pun yang disampaikan majelis hakim hari ini.
Baca Juga : Bawaslu Kabupaten Ngawi Gelar Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024, Launching Posko Kawal Hak Pilih
Tak hanya itu. Rosti juga mengatakan dirinya telah memaafkan Richard. "Nggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Lebih lanjut, Rosti mengatakan pihak keluarganya meyerahkan keputusan kepada majelis hakim.
Meski demikian, Rosti tetap berharap majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk putranya, Yosua. "Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi majelis hakim dalam mengadili perkara tersebut," ucap dia.
Baca Juga : Pendukung Bharada E Bikin Gaduh Ruang Sidang, Hakim Wahyu Murka
Sebagai informasi, sidang vonis Richard hari ini sedang berlangsung. Richard sebelumnya telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menilai Richard secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana.