JATIMTIMES - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang terus memastikan warga agar tetap mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Salah satunya dengan memberikan jaminan sosial kepada dua ahli waris anggota linmas di Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Jumat (10/2/2023).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Widodo mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program dari empat program yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program. Yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan kesejahteraan.
Baca Juga : Pakar Farmasi Ungkap Asal EG-DEG Selain Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut
“BPJS Ketenagakerjaan adalah bukti bahwa negara hadir dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi warga Indonesia,” kata Widodo, Jumat (10/2/2023).
Hari ini, BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua jaminan sosial kematian kepada ahli waris. Mereka adalah ahli waris dua anggota linmas dari Kelurahan Mergosono.
“Hari ini telah kami salurkan santunan kepada ahli waris dua anggota linmas Kelurahan Mergosono yang meninggal dunia. Masing-masing Rp 42 juta,” ungkap Widodo.
Dengan jaminan kematian itu, Widodo mengaku bahwa ahli waris dapat menggunakan dengan sebaik-baiknya. Terlebih untuk melanjutkan hidup ke depannya.
Baca Juga : Mengeluh Sakit, Warga Malang Ditemukan Tewas di Indekos Singosari
“Harapannya dari santunan JKM ini keluarga yang ditinggalkan dapat melanjutkan kehidupannya lagi,” tutup Widodo.