JATIMTIMES - Pengantar makanan ke dalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang berupa sayur lodeh ayam yang berisi narkoba ternyata adalah warga Kabupaten Malang. Dia adalah Ilham Nawa Shofa, warga Desa Sepanjang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang yang saat ini resmi menjadi tersangka.
Pria yang diketahui banyak memiliki tato itu diamankan polisi bersama barang bukti berupa sabu. Ilham, diamankan pertama oleh petugas Lapas Kelas I Lowokwaru Malang pada Rabu (8/2/2023) lalu.
Baca Juga : Seret Menkominfo, Begini Kronologi Kasus Korupsi Menara BTS
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Dodi Pratama mengatakan bahwa upaya penyelundupan narkoba itu gagal saat petugas pemeriksaan barang Lapas Kelas I Lowokwaru Malang curiga. Karena kecurigaan itu, akhirnya petugas membuka bungkusan sayur lodeh ayam dan ternyata menemukan ada bungkusan hitam yang diselipkan di daging ayam.
“Setelah diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kami amankan beserta barang buktinya sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, tersangka diantarkan oleh rekannya berinisial C. Namun, rekannya tidak mengetahui apapun sehingga tidak dilakukan penahanan,” ujar Dodi.
Saat diperiksa penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku sengaja melakukan penyelundupan dengan menyelipkan narkoba kedalam sayur lodeh ayam untuk mengelabuhi petugas.
Sebelumnya, tersangka mendapat perintah untuk mengantarkan barang (narkoba) kedalam Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Dan barang tersebut ia dapatkan melalui sistem ranjau di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Untuk mengelabuhi petugas, tersangka mengemas narkoba itu dengan memasukkan kedalam sayur lodeh ayam.
“Narkoba jenis sabu-sabu tersebut sebanyak lima klip dan dibalut dengan bungkusan plastik hitam. Saat ditimbang, memiliki berat lebih kurang 4,63 gram,” jelas Dodi.
Baca Juga : Ditanya Soal Tragedi Kanjuruhan, Jokowi: Saya Jawab di Lain Waktu
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah bungkusan sayur lodeh ayam berisi narkoba gagal diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang pada Rabu (8/2/2023).
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang Heri Azhari mengatakan, ketelitian dari petugas pemeriksaan barang membuat barang itu berhasil digagalkan masuk ke dalam lapas. Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman serta memburu pihak-pihak yang terkait dalam kejadian tersebut.