JATIMTIMES - Beredar sebuah potongan video yang ramai di media sosial soal respon Presiden RI Jokowi yang ditanya tentang progres pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
Pernyataan Jokowi yang enggan menjawab pertanyaan dari media, soal Tragedi Kanjuruhan itu diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa (7/2) lalu.
Baca Juga : Novel Baswedan: KPK Tak Akan Temukan Harun Masiku Selama Firli Bahuri Masih Menjabat
Saat itu, Jokowi didampingi oleh beberapa pejabat pemerintahan, mulai dari Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua KPK Firli Bahuri, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang melakukan konferensi pers soal penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK).
Di akhir video, ada salah satu jurnalis yang menanyakan soal progres Tragedi Kanjuruhan.
"Soal Kanjuruhan pak, ini setelah TGPF menyerahkan laporan ke Bapak (Jokowi) ini belum ada pernyataan lagi dari Bapak dan perkembangan kasusnya juga belum ada tersangka baru dari master main dari kasus ini. Bagaimana tanggapan bapak?," ujar salah satu jurnalis yang bertanya kepada Jokowi.
Lantas Jokowi nampaknya enggan menanggapi soal pertanyaan itu.
"Saya jawab di lain waktu. Terima kasih," jawab Jokowi sambil tertawa dan meninggalkan tempat konferensi pers.
Video potongan itu pun diunggah ulang oleh akun @_ngalamlop_ hingga menuai komentar dari warganet.
"Mungkin bapak e lagi sibuk dan harus ke acara selanjutnya. Sabar ya Arek Malang. #tragedikanjuruhan," @_ngalamlop_
"knp kek digantunginn gtu...kasusunya jga udah tenggelam," @lella.li***
"Ya ndak tau og nanya saya," @fatwa_***
"Penak e leg ngomong," @muhammadredhoyunas****
Update paling baru dari sidang Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (9/2) diagendakan mendengarkan keterangan dari saksi-saksi.
Salah satu saksi, seorang anggota Brimob Porong Sidoarjo, Aidi Solikin menjelaskan jika steward stadion kewalahan saat menghalau penonton yang turun ke lapangan.
Baca Juga : Fitur Twitter Blue Baru Resmi di Indonesia, Harga Langganannya hingga Rp 120 ribu per Bulan
Dalam kesaksiannya, Aidi juga mengatakan bahwa sebelum pengamanan, dilakukan apel sekitar pukul 16.00 WIB. Dimana dalam apel tersebut, anggota dilarang membawa senjata api dan senjata tajam.
"Pak Kapolres menyampaikan, dilarang melakukan kekerasan eksesif (berlebihan). Laporkan hal-hal yang terjadi yang sifatnya menonjol," ujar Aidi, dikutip beritajatim, pada Kamis (9/2).
Dalam sidang kali ini, ada tiga terdakwa yang dihadirkan. Mereka dari kepolisian yakni Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Diketahui, JPU Kejati Jatim Menyatakan berkas lengkap dan layak diajukan ke tahap penuntutan adalah 5 terdakwa. Selain tiga anggota kepolisian di atas, ada dua lainnya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.
Sedangkan berkas tersangka Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim lantaran berkasnya belum layak dilimpahkan ke JPU Kejati Jatim.
Hingga saat ini kasus Hadian (Dirut LIB) tidak dihentikan atau SP3. Namun Hadian masih menjadi tersangka 'wajib lapor'.