JATIMTIMES - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman memberikan tanggapannya soal sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan ke Polda Metro soal skandal dugaan pemalsuan putusan MK.
Anwar mengatakan tidak bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut sebab semua itu adalah hak semua orang untuk melaporkan siapapun.
Baca Juga : Sebut Media Sedang Dikuasi Kecerdasan Buatan, Jokowi: Dunia Pers Sedang Tidak Baik-baik Saja
"Jadi begini, setiap warga negara punya hak dan kewajiban. Hak itu termasuk untuk melaporkan ke aparat penegak hukum. Saya tidak bisa berkomentar lebih jauh yang terkait dengan substansi. Silakan mengikuti proses perjalanan masalah ini yang InsyaAllah hari ini Majelis Kehormatan akan mulai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," kata Anwar kepada wartawan di Gedung 1 Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (9/2/2023).
Diketahui, pada hari ini Anwar akan melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Tiga anggota MKMK yang telah dilantik terdiri atas hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, mantan hakim MK Dewa Gede Palguna, dan ahli pidana UGM Prof Sudjito.
Anwar kemudian membeberkan mengapa pihaknya memilih tiga MKMK itu. Menurutnya, ketiganya dipilih berdasarkan kesepakatan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"Beliau-beliau ini saya kenal semua. Yang satu Prof Sudjito masih sebagai anggota Dewan Etik versi undang-undang lama. Kemudian Pak Palguna itu dua periode jadi hakim konstitusi dan pada periode kedua sama bersama beliau, jadi saya tahu persis integritasnya. Tentu termasuk Prof Enny, yang selama ini juga saya sudah sekian tahun bersama beliau. Intergritasnya tidak diragukan dan itulah makanya sepakat kami dalam rapat permusyawaratan hakim menunjuk beliau," terang Anwar.
Saat ditanya mengenai keluhan terhadap hakim aktif dari tiga anggota MKMK itu, Anwar mengatakan hal tersebut adalah amanat dari undang-undang. Sehingga pihaknya menurut Anwar memilih Enny Nurbaningsih menjadi salah satunya.
"Jadi begini, bahwa apa yang kita saksikan tadi ketiga anggota Majelis Kehormatan salah satunya adalah hakim konstitusi aktif. Itu memang diatur dalam undang-undang MK, sehingga untuk pembentukannya saya selaku ketua dan itu atas persetujuan RPH menunjuk Prof Enny untuk memenuhi amanat undang-undang. Jadi ini amanat undang-undang," ungkapnya.
"Tadi juga sudah menyaksikan beliau-beliau sudah disumpah, artinya apa. Walaupun beliau kita sudah tahu semuanya, beliau berita itu tidak bisa diragukan lagi integritasnya. Tetapi demi untuk menjaga kecurigaan-kecurigaan yang ada, maka tadi disumpah," kata Anwar.
Diberitakan sebelumnya, sembilan hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan itu dibuat oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Jokowi Tanggapi Pemanggilan Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejagung: Semua Harus Hormati Proses Hukum
Laporan dibuat lantaran Zico menduga ada individu hakim sengaja mengubah substansi itu sebelum di-publish di website MK.
Akibat adanya dugaan itu, Zico tak terima dan akhirnya ia menjadi penggugat di Putusan MK Nomor 103 itu.
"Jadi pada hari ini kita baru saja membuat laporan polisi, pada laporan kali ini kita membuat laporan 9 hakim konstitusi dan juga 1 panitera, dan 1 panitera pengganti atas adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dan menggunakan surat palsu sebagai mana salinan putusan dan juga risalah sidang dan juga dibacakan dalam persidangan terkait dengan substansi putusan itu terdapat frasa atau substansi yang sengaja diubah karena bunyinya itu awalnya dengan 'demikian' kemudian 'ke depan'. Ini kan ada suatu hal yang baru apabila ini dinyatakan dalam suatu hal yang typo sangat tidak substansial karena ini substansi frasanya sudah berbeda kurang lebih seperti itu," beber kuasa hukum Zico, Leon Maulana Mirza, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu(1/2).
Pihak MK sebelumnya telah memberikan komentarnya mengenai laporan terhadap sembilan MK itu.
Pihak MK sepakat untuk fokus pada proses sidang etik lewat Majelis Kehormatan MK (MKMK).
"Masing-masing hakim konstitusi sudah mengetahui hal dimaksud melalui pemberitaan media, namun belum memberikan respons/tanggapan mengenai tindak lanjutnya, masih mengikuti perkembangan saja," kata jubir MK, Fajar Laksono, kepada wartawan.