free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Instagram Wanita Pencabul 17 Anak di Jambi Digeruduk Netizen: Ketemu Juga Mukanya

Penulis : Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

08 - Feb - 2023, 17:24

Placeholder
Penampakan sosok YSA, wanita pemilik rental PS yang dilaporkan cabuli 17 anak di bawah umur. (Foto dari Instagram @ratumas_yunita_sari_anggraini)

JATIMTIMES - Wanita berinisial YSA (25), pemilik rental PlayStation (PS), di Kota Jambi yang diduga melakukan pelecehan terhadap 17 anak di bawah umur kini menjadi bulan-bulanan netizen.

Terbaru, netizen telah mengetahui Instagram milik YSA. Usai ditemukan, salah satu postingan YSA di Instagram langsung dihujani komentar julid dari netizen.

Baca Juga : Viral Monyet Bawa Kabur Anak Kucing hingga Panjat Tiang Listrik

Tak tanggung-tanggung, unggahan itu kini sudah memiliki 1.625 komentar dan sebagian besar berisi julidan netizen terhadap YSA.

Unggahan YSA

Dalam unggahannya itu, YSA terlihat memakai blouse berwarna merah dan celana jeans berwarna biru. Dalam video itu, YSA terlihat tidak memakai kerudung.

Seakan menikmati suasana laut, YSA sesekali berputar-putar di atas jembatan yang membentang.

Netizen yang kesal dengan kasus yang tengah menjerat YSA kemudian melampiaskannya pada unggahan itu.

"Ketemu juga mukanya," tulis @antodwiisur.

"Predator," ucap @diat_agustian.

Sebelumnya, viralnya YSA karena kasus yang tengah menjeratnya, yakni aksinya yang mencabuli 17 anak di bawah umur.

Aksi pencabulan tersebut terjadi saat para korban sedang bermain PS di rumah pelaku YSA. Kemudian YSA secara tiba-tiba menutup rumahnya dan memaksa para korban untuk menuruti hasratnya.

YSA meminta para bocah tersebut menyentuh buah dadanya. Tak hanya itu. YSA juga meminta korban untuk mengintip saat pelaku berhubungan intim dengan suami. 

Tak berhenti di situ saja. YSA -yang diduga punya kelainan seksual- juga memaksa korban untuk menonton film dewasa yang sudah ia siapkan.

Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut lalu melaporkan pelaku ke Polda Jambi pada Jumat (3/2/2023). Polisi pun bergerak cepat usai menerima laporan itu. Polisi kemudian mengamankan YSA dan menetapkan sebagai tersangka.

“Benar sudah kami amankan dan untuk statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasubdit IV Renakta Ditreskrimun Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, Sabtu (4/2/2023).

Lebih lanjut, Kristian mengatakan penjemputan terhadap YSA dilakukan pada Sabtu malam di kediaman orang tua YSA. “Pelaku dijemput polisi sekitar jam 12 malam. Tapi bukan di rumahnya, melainkan di rumah kediaman orang tuanya di daerah Penyengat Rendah,” ungkap Kristian. 

Baca Juga : Tutupi Tangan dengan Tas, Seorang Pria Tertangkap Kamera Lancarkan Aksi Pelecehan di KRL Jakarta

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengungkap jumlah korban terbaru bertambah 6 orang sehingga total ada 17 anak.

Awalnya, korban hanya berjumlah 11 orang. Namun setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), jumlah korban yang terdata berjumlah 17 orang.

"Kami melaksanakan kegiatan olah TKP. Tim Subdit IV Polda Jambi bersama tim inafis. Kami sudah mendapatkan nama-nama tambahan korban yang berjumlah 6 orang," katanya, Senin (6/2).

"Minggu depan kami melakukan pemeriksaan terhadap  6 korban serta mengadakan pemeriksaan kejiwaan untuk tersangka," imbuh dia. 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, YSA kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Provinsi Jambi, pada Selasa (7/2).  YSA akan menjalani pemeriksaan kejiwaan di rumah sakit itu.

Hal itu kemudian dibenarkan oleh Kabid Pelayanan Medis RSJ Daerah Jambi Zakaria. "Kami perlu waktu melihat kondisi kejiwaan YSA. Yang kami lakukan selama 14 hari itu sesuai dengan SPO kami di RSJ," katanya.

Zakaria menambahkan, pihaknya juga akan mendiskusikan apakah YSA membutuhkan psikolog. "Jadi, untuk hasilnya kami tunggu observasi terdahulu. Kami belum mengetahui untuk berapa dokter akan menangani pasien," ucapnya.

Dia memaparkan pasien akan dimasukkan dulu ke ruangan observasi. Dia akan diawasi dokter.  "Sehingga apa pun hasil dari pihak dokter, ya itu dari dokter. Kami tidak bisa masuk dalam," ujarnya.

Pemeriksaan itu, menurut Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa, merupakan salah satu proses dari penyidikan. Pemeriksaan itu akan melengkapi berkas BAP.

"Betul status (penahanan) dibantarkan (untuk pemeriksaan kejiwaan),"katanya, Selasa (7/2).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy