JATIMTIMES - Seorang pria berinisial AP warga Dusun Krajan, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Polsek Kalipare. Pria 23 tahun itu diserahkan kepada pihak kepolisian, setelah sebelumnya berhasil diamankan warga sesaat setelah melancarkan aksi penjambretan, Senin (6/2/2023).
"Pelaku diamankan setelah mengambil secara paksa handphone milik korban, saat ini kasusnya masih dalam proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat dikonfirmasi Jatim Times, Senin (6/2/2023).
Baca Juga : Dua Hari Razia, Polisi Amankan Dua Mobil dan Puluhan Kendaraan Berknalpot Brong di Tulungagung
Diperoleh keterangan, pelaku melancarkan aksi penjambretan pada Senin (6/2/2023) pagi. Yakni sekitar pukul 09.50 WIB. Kejadiannya di kawasan Jalan Raya Desa Sukowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Sementara itu, untuk identitas korban diketahui berinisial NN. Perempuan 38 tahun itu merupakan warga Dusun Krajan, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
"Barang yang dirampas (jambret) oleh pelaku dari tangan korban adalah satu unit handphone merk Oppo senilai Rp 3,5 juta," jelas Taufik.
Diperoleh keterangan, sesaat sebelum kejadian korban saat itu sedang dibonceng menggunakan sepeda motor oleh saksi yang berinisial MR (22) warga Dusun Krajan, Desa Putukrejo, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang.
Ketika sedang berada di perjalanan itulah, sepeda motor Honda Beat nopol N-5484-EBX yang ditumpangi korban dari arah utara, tiba-tiba dipepet oleh pelaku.
"Pada saat kejadian korban sedang menggunakan handphone miliknya. Kemudian dipepet oleh pelaku dan akhirnya terjadi aksi penjambretan handphone milik korban," jelas Taufik.
Setelah kejadian tersebut, korban beserta saksi yang memboncengnya sempat melakukan perlawanan. Alhasil, baik korban, saksi maupun pelaku terjatuh dari kendaraan mereka.
"Ketika terjatuh, korban spontan berteriak minta tolong," imbuh Taufik.
Baca Juga : Pembobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Thoha Divonis 3,5 Tahun Penjara
Di sisi lain, warga serta pengguna jalan yang mendengar teriakan korban, bergegas membantu mengamankan pelaku. Setelahnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Mendapat laporan, anggota Polsek Kalipare langsung menuju ke lokasi kejadian. Setelahnya, petugas menangkap pelaku untuk di bawa ke Polsek Kalipare guna menjalani pemeriksaan dalam rangka penyidikan.
"Atas kejadian tersebut, korban dan saksi mengalami luka lecet pada bagian kaki," tutur Taufik.
Akibat perbuatannya, tersangka penjambretan yakni AP di jerat dengan pasal 365 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.