free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pembobol Rekening BCA Rp 320 Juta, Thoha Divonis 3,5 Tahun Penjara

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

07 - Feb - 2023, 02:48

Placeholder
BCA. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Otak pembobol rekening BCA Rp 320 juta milik Muin Zachry, Muhammad Thoha divonis 3 tahun dan 6 bulan atau 3,5 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan. 

Thoha terbukti menghasut Setu, tukang becak yang mengelabui teller BCA. Sidang vonis tukang becak bobol rekening BCA digelar di Ruang Sari 3, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/2/2023). 

Baca Juga : DPRD Kota Malang Dorong Pemkot Naikkan Honor Ketua RT dan RW hingga Rp 1,5 Juta

Ketua majelis hakim Marper Pandiangan memvonis Thoha bersalah setelah menjadi otak pembobolan BCA senilai Rp 320 juta.

"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama 3 tahun 6 bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," kata Marper saat menjatuhkan vonis, seperti dilansir detikJatim, Senin (6/2/2023).

Vonisan itu diterima oleh pihak Thoha. Bahkan,majelis juga sependapat dengan JPU terkait vonisan terhadap Thoha itu. Thoha terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian. 

Adapun hal-hal yang memberatkan vonis otak pembobol rekening BCA tersebut, yakni meresahkan masyarakat dan merugikan saksi korban. Untuk hal-hal yang meringankan Thoha dalam kasus ini menurut hakim adalah kejujurannya dan penyesalannya atas apa yang sudah diperbuat.

Baca Juga : Siswi SMP di Dau Kabur 2 Hari karena Masalah di Sekolah, Polisi Dampingi Ketemu Guru

Selain itu, Thoha juga sebelumnya belum pernah dihukum dan mengembalikan sebagian kerugian korban.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri