JATIMTIMES - Kasus pornografi yang dikenal dengan kebaya merah hingga saat ini belum siap untuk disidangkan.
Penyebab kasus itu belum siap dipersidangkan karena penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih harus melengkapi berkas perkaranya, kata pejabat terkait.
Baca Juga : Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kasipenkum Kejati Jatim) Fathur Rohman, berkas perkaranya berstatus P18, yaitu belum memenuhi syarat formil dan materiil.
"Berkas perkaranya kami kembalikan ke penyidik Polda Jatim dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil," katanya kepada wartawan di Surabaya, Sabtu, (4/2/2023).
Kasus yang sempat menghebohkan dunia maya itu menjerat tiga orang tersangka. Tiga orang itu diantaranya CZ, ACS dan AH.
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) perkara ini diterima Kejati Jatim pertama kali pada (9/11/2022).
Lalu, berkas perkara tahap I atas nama tiga tersangka tersebut dilimpahkan pada (13/1/2023).
Baca Juga : Heboh, Gus Miftah Sebut Orang NU Lebih Dulu Masuk Surga Dibanding Muhammadiyah
Menurut Fathur Kepala Kejati Jatim Amiati saat itu menunjuk dua Jaksa Penuntut Umum untuk meneliti berkas perkaranya selama 14 hari.
"Berkas perkaranya dikembalikan ke penyidik Polda Jatim pada 19 Januari lalu. Kami berharap penyidik segera melengkapi dan siap untuk dilimpahkan kembali, lalu disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya," ucapnya.
Masing-masing tersangka CZ, ACS dan AH dijerat Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.