Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Palsukan Merek, Anggota DPRD Gresik Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sampaikan Pledoi

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Nurlayla Ratri

04 - Feb - 2023, 10:07

Placeholder
Achmad Ubadi, anggota DPRD Gresik (kiri) saat menjalani persidangan secara daring.

JATIMTIMES - Sidang lanjutan perkara pidana pemalsuan merek dengan terdakwa Achmad Ubadi, anggota DPRD Gresik memasuki agenda pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, politisi Gerindra itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Pemilik PT. Gresik Nusantara Fertilizer (GNF) dinilai terbukti melanggar pasal 100 ayat (1) UU RI No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga : Buntut Mobil Dinas Kecelakaan, Ketua DPRD Jambi Minta PJ DinonaktifkanĀ 

Gunadi, kuasa hukum terdakwa menilai, tuntutan jaksa tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan secara fakta di persidangan. Dia menyebut jika merek antara pelapor dengan milik kliennya tidak sama. 

Merek dagang milik pelapor dari PT Meroke Tetap Jaya (MTJ) yakni Mutiara. Sedangkan milik kliennya GNF Mutiara. Keduanya sangat berbeda. Kemudian, karung Mutiara milik MTJ tertulis logo burung dan tertulis pupuk NPK.

Ditambah logo SNI NPK padat, warna tulisan merek dan nama merek juga sangat berbeda dengan milik terdakwa.

"Sementara sak karung pupuk milik terdakwa tidak ada logo burung, tidak ada tulisan pupuk NPK, tidak ada logo SNI dan warna merk Mutiara juga berbeda," ujar Gunadi.

Dalam pledoi yang dibacakan, bahwa antara nama merek GNF mutiara dan nama merek Mutiara adalah nama merek yang tidak sama. Begitu juga produk pupuk dan pembenah tanah antara dua produsen ini berbeda dan tidak sejenis.

Menurutnya, konsekuensi apabila terjadi pelanggaran terhadap pembenah tanah tidak dikenakan sanksi pidana melainkan sanksi pencabutan Nomor Pendaftaran dan penarikan dari peredaran.

"GNF Mutiara memproduksi Pembenah Tanah, sedangkan Mutiara memproduksi pupuk jenis NPK. Pembenah tanah untuk menyuburkan tanah, sedangkan pupuk untuk menyuburkan tanaman," imbuhnya.

Bahwa berdasarkan fakta GNF MUTIARA telah memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha pendaftaran pupuk (pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah) PB-UMKU; 020101015157700000002, dari Menteri Pertanian.GNF MUTIARA juga terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198527, Nomor Pemohon: D102022094635, tanggal penerimaan:2022-11-22. 

Baca Juga : Budaya Polri yang Sulit Tolak Perintah Atasan Diungkap Mantan Anak Buah Sambo

Dilanjutkan, GNF PHOSKA terdaftar di Merek Indonesia, dengan nomor Transaksi: IPT2022198586, Nomor Pemohon: D102022094629, tanggal penerimaan : 2022-11-22. Bahwa barang yang diproduksi dan diedarkan adalah Pembenah Tanah bukan pupuk sehingga jelas jenisnya berbeda.

"Berdasarkan analisis hukum setelah menyimak bukti-bukti dan beberapa fakta yang sudah diperoleh di persidangan perkara ini bukan merupakan tindak pidana, melainkan perbuatan perdata dan seharusnya diselesaikan dengan cara perdata pula sesuai aturan asas yang berlaku dinegara RI Asas Lex Spesialis Derogat," jelasnya.

Pada pledoi tersebut Gunadi memohon agar majelis hakim yang menyidangkan perkara ini agar menyatakan terdakwa Achmad Ubaidi telah melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi perbuatan itu bukan perbuatan pidana (Onslag Van Alle Recht Vervolging).

"Membebaskan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (Vryspraak), memulihkan hak dan kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat terdakwa seperti keadaan semula," pungkasnya.

Sidang dengan Majelis hakim yang diketuai M. Fatkhur Rochman ditunda minggu depan dengan agenda tanggapan pledoi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Syaifuddin Anam

Editor

Nurlayla Ratri