JATIMTIMES - Faktor ekonomi mendasari seorang pria berinisial H warga Dusun Padu, Desa Sukonolo, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang nekat melancarkan aksi pencurian uang kotak amal.
Berdasarkan hasil penyidikan, pria 26 tahun itu mengaku uang hasil curian digunakan untuk membayar hutang dan membeli kebutuhan pribadi.
Baca Juga : Ramalan Cuaca Surabaya Hari ini Menurut BMKG Juanda
"Uang hasil pencurian kotak amal tersebut digunakan oleh pelaku untuk membayar hutang dan membeli speaker seharga Rp 700 ribu," kata Kapolsek Gondanglegi Kompol Pujiyono.
Dari laporan yang diterima kepolisian, pelaku diketahui melancarkan aksi pencurian sejumlah uang di kotak amal pada dua lokasi yang berbeda. Yakni di Musala Al-Munawaroh di Desa Putat Kidul, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang dan di Masjid Al-Ibrohimi di Dusun Karangasem, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
"Kejadiannya (pencurian) terjadi pada bulan yang berbeda. Yakni pada Januari dan Februari (2023) lalu," ulasnya.
Ketika melancarkan aksi pertamanya pada Rabu (11/1/2023) lalu, dijelaskan Pujiyono, pelaku tiba ke musala Al-Munawaroh dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian memarkirkan kendaraannya di halaman musala yang ada di Kecamatan Gondanglegi tersebut.
Tidak lama kemudian, pelaku masuk ke dalam musala dengan cara mencongkel jendela. Setelahnya, pelaku mengambil kotak amal dan menaruh ke dalam keranjang yang sudah disediakan di sepeda motor miliknya. Kemudian kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Berhasil melancarkan aksi pertamanya, pelaku kembali melancarkan aksi kedua. Kejadiannya pada Rabu (1/2/2023). Yakni di Masjid Al-Ibrohimi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Modusnya sama, yakni pelaku mendatangi lokasi kejadian dengan mengendarai sepeda motor. Bedanya, kotak amal yang dicuri oleh pelaku berada di depan masjid. Sehingga pelaku langsung merusak engsel kotak amal, sebelum akhirnya menguras sejumlah uang yang ada di kotak amal tersebut. Kemudian kabur.
Kejadian pencurian uang di kotak amal itupun dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, anggota Polsek Gondanglegi langsung melakukan penyelidikan. Termasuk meminta keterangan para saksi dan mendalami rekaman CCTV yang menunjukkan pelaku sedang beraksi.
"Dari aksinya pelaku berhasil membawa kabur uang kotak amal dengan total senilai Rp 1,7 juta. Rp 700 ribu hasil mencuri di kotak amal musala, dan Rp 1 juta dari (kotak amal) masjid," terang Pujiyono.
Baca Juga : H-4 Lomba Mural Aspirasiku, 28 Peserta Ikuti Technical Meeting
Beberapa hari setelah mendapat laporan, tepatnya pada Jumat (3/2/2023), anggota Polsek Gondanglegi yang melakukan penyelidikan mendapat informasi jika seseorang yang diduga pelaku pencurian kotak amal, sedang berada di Dusun Wates, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
Mendapat laporan, anggota unit Reskrim Polsek Gondanglegi bergegas mendatangi lokasi yang dimaksud tersebut. "Ketika anggota mendalami di lokasi, kendaraan, pakaian, hingga helm yang dikenakan oleh pria tersebut, sama dengan yang dikenakan oleh pelaku pencurian uang kotak amal yang terekam CCTV," imbuh Pujiyono.
Setelah memastikan jika pria yang dimaksud, yakni H adalah pelaku pencurian uang kotak amal. Polisi langsung menangkapnya dan membawanya ke Polsek Gondanglegi guna kepentingan penyidikan.
"Terhadap pelaku sudah kami lakukan penahanan, saat ini masih penyidikan," tegas anggota Polri dengan pangkat satu melati ini.
Selain mengamankan tersangka, beberapa barang bukti juga turut disita polisi. Yakni satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana mencuri, obeng, helm, jaket, celana, dan keranjang untuk membawa kotak amal.
Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP. Yakni tentang tindak pidana pencurian.