JATIMTIMES - Masyarakat yang mempunyai niat mencalonkan diri dalam pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif tahun 2024 di Tulungagung, dikagetkan dengan edaran elektronik perubahan daerah pemilihan (dapil).
Data yang beredar menunjukkan dapil di Tulungagung yang sebelumnya 5 daerah pemilihan kini menjadi 6.
Baca Juga : Dinsos Tulungagung Buka Suara Terkait Ratusan Anak Usia Sekolah Hamil di Luar Nikah
Enam yang beredar itu dditulis untuk dapil I yang awalnya Tulungagung Kota, Kedungwaru dan Ngantru, kini menjadi Tulungagung Kota, Kedungwaru dan Boyolangu.
Dapil II, yang awalnya Boyolangu, Sumbergempol dan Ngunut, kini berubah menjadi Sumbergempol, Ngunut, dan Rejotangan.
Kemudian, dapil III dari Rejotangan, Kalidawir, Pucanglaban dan Tanggunggunung, berubah menjadi Pucanglaban, Kalidawir, Tanggunggunung, dan Campurdarat.
Untuk dapil IV yang awalnya terdiri dari Campurdarat, Pakel, Bandung dan Besuki, berubah menjadi Besuki, Bandung dan Pakel.
Lalu, dapil V di Pemilu sebelumnya, yakni Gondang, Kauman, Pagerwojo, Sendang serta Karangrejo, berubah menjadi Gondang, Pagerwojo dan Sendang.
Kemudian tambahan satu dapil dalam daftar yang beredar itu, dapil baru atau dapil VI yakni Kecamatan Ngantru, Karangrejo, dan Kauman.
Terkait hal ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Susanah justru menanyakan data yang beredar itu. "Dapat (data) dari mana ya," kata dia, Jumat (3/2/2023).
Baca Juga : Penangkapan Pelaku Pencurian Kotak Amal di Gondanglegi Viral, Beraksi di Masjid dan Musala
Susanah menyatakan, hingga hari ini pihaknya belum menerima informasi dan keputusan dari KPU pusat terkait adanya perubahan dapil di Kabupaten Tulungagung. Susanah menyebut, penentuan terkait dapil ini jadwalnya akan ditetapkan pada 9 Februari 2023 mendatang.
"KPU (Tulungagung) belum dan malah belum tahu karena penetapan masih tanggal 9 (Februari)," ujarnya.
KPU Tulungagung hanya akan berpedoman dari ketetapan dari KPU RI terkait keputusan apakah ada perubahan dapil atau tidak. "Kami hanya mempedomani keputusan dari KPU RI," tegasnya.
Untuk surat yang saat ini beredar, Susanah memastikan itu tidak benar karena bukan resmi dari KPU. "Karena bukan resmi dari KPU, jadi (surat yang beredar terkait dapil, red) tidak benar," pungkasnya.