JATIMTIMES - Awal tahun 2023, Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya mencatat sebanyak 101 Pekerja Migran Indonesia (PMI) berhasil diamankan petugas.
Para pekerja migran tersebut harus menunda keberangkatannya karena mereka telah terbukti belum memenuhi standar prosedural atau non prosedural sesuai ketetapan yang berlaku.
Baca Juga : Jakarta Elektrik PLN Gagal Raih Kemenangan Perdana di Putaran Kedua Proliga 2023
Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Imigrasi Kelas 1 Khusus Surabaya, Ika Rahmawati menjelaskan bahwa kebanyakkan dari PMI itu rencananya akan dipekerjakan di sejumlah negara Timur Tengah dan Asia lainnya. Sedangkan terjaringnya ratusan PMI Non Prosedural ini diketahui saat petugas bandara mencurigai gerak gerik calon penumpang pesawat yang akan berangkat.
"Setelah kita curigai, petugas imigrasi kemudian mengajak rombongan PMI ini ke kantor Imigrasi dan dilakukan wawancara. Setelah kita lakukan wawancara atau profiling, diduga calon penumpang ini adalah PMI non prosedural, dan langsung kita serahkan ke BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia)," ungkap Ika saat diwawancarai, pada Kamis (02/02/2023).
Terkait hal tersebut, untuk mengantisipasi adanya PMI non prosedural yang akan berangkat ke luar negeri melalui Bandara Juanda, pihak bandara akan bekerja sama dengan instansi terkait, dan terus meningkatkan kemampuan petugas dalam mendeteksi adanya PMI non prosedural.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan BP2MI agar pencegahan PMI non prosedural bisa efektif. Selain itu, kita juga akan melakukan pelatihan tentang pengetahuan terkait deteksi dini pencegahan PMI non prosedural, bekerjasama dengan kantor pusat," jelasnya.
Baca Juga : Gus Dur Akan Jadi Nama Salah Satu Jalan di Kepanjen
Selama kurun waktu tahun 2022 lalu, tercatat sebanyak 399 orang melakukan penundaan keberangkatan PMI. "Pada tahun 2022 lalu, kita mencatat telah melakukan penundaan keberangkatan PMI non prosedural sebanyak 399 orang. Tkw ini rencananya akan bekerja di Singapura, Hongkong, Arab Saudi," pungkasnya.