Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta-Fakta Kompol D Main Serong dengan Wanita Pemilik Mobil Audi A6

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2023, 11:09

Placeholder
Mahasiswi Cianjur yang tertabrak dan Nur, pemilik mobil Audi A6 (Foto dari interent)

JATIMTIMES - Mobil A6 yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan dengan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Cianjur, Silvi Amalia Nuraeni merambat pada hubungan wanita pemilik mobil tersebut dengan seorang kompol.

Pemilik mobil Audi A6, Nur mengaku sebagai istri kedua seorang polisi. Polisi tersebut berinisial D dan berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol.

Baca Juga : Tak Ingin Ketinggalan, Warga Jombang Terus Pantau Channel YouTube Penebar Uang Gus A, Sekali Berebut Dapat Rp 300 Ribu hingga Rp 2 Juta

Lantas, apa sajakah fakta-fakta mengenai kasus kecelakaan hingga perselingkuhan Nur dengan Kompol D. 

Hubungan 8 Bulan

Kasus yang melibatkan Polisi berinisial D dan berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol tersebut ditanggapi langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko. 

Ia mengatakan, Kompol D memiliki hubungan spesial dengan wanita bernama Nur tersebut.

"Kompol D menjalin hubungan istimewa selama kurang lebih delapan bulan, sejak bulan April 2022," kata Trunoyudo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (30/1/2023). 

Kode Etik

Lebih lanjut, Trunoyudo mengatakan Kompol D saat ini diperiksa tim Bidang Propam Polda Metro Jaya.

Kompol D diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik terkait hubungannya dengan Nur.

Kompol D diduga telah melanggar kode etik profesi. Kompol D diduga melakukan perbuatan zina dan perselingkuhan.

"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinaan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.

Ditahan

Baca Juga : 11 Aturan Aneh di Korea Utara, Wisatawan Jangan Foto Sembarangan!

Terkait hal tersebut, menurut Trunoyudo saat ini Kompol D ditahan di tempat khusus dalam kasus dugaan perzinahan dan perselingkuhan. 

"Saat ini pimpinan Polri telah mengambil tindakan tegas untuk penempatan khusus selama 21 hari kompol D di Polda Metro Jaya," ujar Kombes Trunoyudo.

Proses Hukum

Pada kesempatan yang berbeda, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan secara tegas memproses Kompol D sesuai ketentuan yang ada.

"Yang bersangkutan sudah ditahan. Dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).

Istri Siri

Sementara, menurut Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan Nur adalah istri siri dari kompol D. 

Untuk kasus di luar kecelakaan menurut Ramadhan telah ditangani oleh Propam Polda Metro Jaya.

"Kan sudah dijelaskan Kabid Humas kemarin, jadi sudah diakui bahwa itu adalah istri sirinya, seperti penjelasan Kabid Humas kemarin," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Selasa (31/1/2023).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya