free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

11 Aturan Aneh di Korea Utara, Wisatawan Jangan Foto Sembarangan!

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

01 - Feb - 2023, 14:59

Placeholder
Salah satu icon wisata di Korea Utara yang boleh diambil foto (foto laman TravelingYuk)

JATIMTIMES - Bukan rahasia lagi jika Korea Utara merupakan negara yang sangat tertutup. Meski begitu, negara ini sudah mulai dibuka untuk wisatawan, kecuali dari Amerika dan Israel. 

Tentu saja wisatawan wajib mengetahui aturan-aturan di Korea Utara, jika tak mau bayar denda hingga masuk penjara. Berikut ini aturan aneh dan tergolong gila yang diberlakukan di Korea Utara.  

Baca Juga : Mulai dari Harga Rp 5 Ribuan, 5 Coffee Shop ini Cocok buat Kamu yang Mau Nongkrong di Malang

1. Satu-satunya cara untuk ke korea utara adalah menggunakan pesawat Koryo. Ini akan bisa kalian akses dengan berangkat ke Beijing terlebih dulu. Artinya wajib hukumnya transit ke China dulu. 

2. Kalau sekarang tahun 2023, jangan kaget kalau sampai di Korea Utara, kalian akan menemukan kalender tahun 112.

Jadi sistem penanggalan di Korea Utara disebut Juche atau kalender DPRK (Democratic People's Republic of Korea). Di Sana kalian dilarang menyebut Korea Utara. 

Kalender Juche dimulai dari kelahiran pendiri DPRK yang lahir tahun 1912. Penanggalan ini dimulai diterapkan di tanggal 9 September 1997 yang bertepatan dengan hari pendirian republik. Pada saat itu juga surat kabar, kantor berita, stasiun radio, transportasi umum, bahkan akta kelahiran mulai menggunakan tahun Juche. 

3. Untuk wisatawan wajib hukumnya memakai pemandu wisata. Dimana pemandu wisata di Korea Utara berpakaian dinas layaknya polisi. 

4. Kalau mencari wanita cantik dan muda di Korea Utara agak sulit. Hal itu karena mereka direkrut menjadi anggota divisi pemberi kebahagiaan atau sebagai divisi penghibur para elit dari lingkaran politik Kim Jong-un. 

Mereka adalah gadis berusia antara 13 sampai 15 tahun. Memiliki ciri-ciri cantik, suara lembut dan menggoda. Tinggi minimal 170 cm, yang terpenting masih perawan. 

Mereka yang masuk kriteria akan direbut dari keluarganya, dikarantina tak boleh menemui siapapun selama 10 tahun. Jika menolak, nyawa taruhannya. 

Divisi ini pernah dihapus, tapi diberlakukan kembali di 2015. Setelah usia 25 tahun, anggota divisi ini dipensiunkan dan disuruh menikah dengan elit politik agar kerahasiaan mereka terjaga. 

5. Dilarang tertawa selama 11 hari di Korea Utara. Aturan ini diterapkan dalam rangka berkabung mengenang 10 tahun kematian Kim Jong Il. Tidak cuma dilarang ketawa, warga yang kena musibah juga dilarang menangis dengan keras. 

6. Presiden Kim Jong Un kerap kunjungan kerja ke pabrik dan dilakukan secara mendadak serta acak. Dan bagi yang dikunjungi itu seperti ancaman. Jika tidak menunjukkan rasa hormat, bukan hanya karyawan, keluarga karyawan juga akan dimasukkan ke camp pendidikan lagi. Memilih diam dan tidak banyak bicara adalah pilihan yang tepat. 

7. Salah satu kegiatan yang harus dilakukan di Korea Utara adalah hormat dengan membungkukkan badan di hadapan patung raksasa Kim Il sun dan Kim Jong Il. Kalau mau ambil fotonya harus utuh, tidak boleh ada bagian tubuh patung yang terpotong. 

8. Stop foto militer 

Jangan sembarangan memoto di Korea Utara. Banyak privasi dan haram hukumnya untuk difoto atau direkam. Salah satunya, mengambil gambar di markas militer, pos pemeriksaan atau kendaraan militer. 

Memotret prajurit militer juga dilarang. Apalagi dalam kondisi tidak resmi, terutama saat mereka melakukan aktivitas yang kurang berwibawa. Misalnya sedang tidur, atau sedang mendorong mobil. 

Baca Juga : The Connell Twins Ucap Syukur Bisa Dikenal Orang Luar Negeri karena OnlyFans, Netizen Tepuk Jidat

9. Selama di Korea Utara, kamera wisatawan akan diperiksa. Jika wisatawan melanggar, petugas bisa menyita atau bisa dipenjara. 

10. Potongan rambut di Korea Utara juga diatur. Pemerintah Korea Utara punya aturan yang ketat soal model rambut. 

Di salon, akan disediakan 15 model untuk wanita dan pria. Tapi dalam daftar yang diizinkan, kalian tidak akan menemukan gaya rambut Kim Jong-un. Tidak boleh ada yang menyamai potongan rambut Kim Jong-un. 

Termasuk wanita yang sudah menikah model rambutnya pun berbeda dengan wanita yang masih single. Kalau pendek berarti sudah menikah, kalau panjang berarti masih single. 

Potongan pria tak boleh panjang lebih dari 5 cm. Ada pengecualian kalau sudah tua boleh punya rambut panjang lebih 5 cm. Untuk mendisiplinkan warga, ada polisi fashion. Dia akan berjaga di tempat umum setiap hari, yang melanggar bersiap dengan denda hingga hukuman penjara. 

11. Selama berkeliling kalian akan disuguhkan dengan polisi lalu lintas (polantas) yang berparas jelita. Karena di korea utara urusan lalu lintas diserahkan kepada para perempuan. 

Profesi inilah yang menjadi dambaan kaum perempuan di sana. Tapi tidak gampang untuk menjadi polisi lalu lintas di sini. Bukan sembarang perempuan yang bisa berdiri dengan anggun di tengah jalan, berseragam, dengan tongkat di tangannya.

Ada seleksi yang super ketat untuk menjadi Polantas. Syaratnya wanita tersebut harus menarik, berusia muda dan harus lajang. Alasannya sederhana karena merekalah yang mewakili citra Pyongyang.

Usia adalah yang paling vital, itu karena normalnya wanita Korut menikah di usia 26 atau 27 tahun. Jadi kalau udah lewat usia ini, otomatis pengatur lalu lintas harus mencari pekerjaan baru. Dan kabarnya polantas akan dipilih secara pribadi oleh presiden Kim Jong-un. 

Itulah 11 aturan yang aneh dan termasuk gila, yang diberlakukan di Korea Utara. Tertarik wisata ke sana?


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

A Yahya