free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

7 Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Bentrok di Kantor Arema FC

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

01 - Feb - 2023, 01:37

Placeholder
Aksi massa Arek Malang Bersikap di depan Kandang Singa, Minggu (29/1/2023) (foto: istimewa)

JATIMTIMES - Tujuh orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang dalam kasus pengeroyokan dan perusakan Kantor Arema FC, Malang, Minggu (29/1/2023). Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto.

"Di sini penyidik menetapkan tujuh orang tersangka," katanya di Mapolres Malang, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Dalami Rekaman CCTV, Polisi Buru Pelaku Dugaan Percobaan Penculikan Anak di Dampit

Lebih lanjut Budi mengatakan, penindakan terhadap 7 orang tersangka tersebut dilakukan usai pihaknya mengamankan 115 orang yang berada di lokasi kericuhan. Tak hanya itu, penindakan juga diambil berdasarkan laporan pihak Arema FC.

"Pelapor adalah saudara Tatang. Ini adalah karyawan dari atau manajemen Arema FC," ujarnya.

Budi menambahkan, ketujuh orang tersebut sebanyak lima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 170 ayat 2e KUHP terkait penyerangan. Sedangkan dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan.

Adapun untuk kelima tersangka tersebut beridentitas Adam Risky (26) warga Dampit, Malang. Dia, kata Budi Berperan membawa bom smoke dan kaleng gas semprot. Kemudian Muhammad Fauzi (24) mahasiswa asal Dampit, Malang berperan membawa kantong plastik berisi cat yang dilemparkan ke kantor Arema FC. 

Lalu, Arian Cahya (29) warga Dampit, Malang, diamankan karena penendangan dan pemukulan terhadap korban, Amin Tatto. Selanjutnya, Cholid Aulia (22) mahasiswa, warga Pakis, dia diduga melempar batu ke arah kantor Arema FC.

"Naufal Maulana (21) pelajar atau mahasiswa warga Dampit membawa bom asap dan pipa besi. Dia melakukan pemukulan kepada korban," ucapnya.

Sementara, untuk kedua tersangka dijerat Pasal 160 KUHP, yang pertama adalah Maulana Ferry Kristianto (27) warga Dampit, Malang. "Dia berperan pemimpin atau koordinator lapangan pada saat aksi dan melakukan pertemuan pada saat sebelum aksi untuk memberi tugas kepada orang-orang yang melaksanakan aksi," ucapnya.

Baca Juga : Bulan K3, MPM Honda Jatim Terima 3 Penghargaan Catat 7,6 Juta Jam Zero Accident

Tersangka terakhir ada Fanda Hariyanto alias Ambon Fanda (34), karyawan swasta, warga Pujon, Malang. Dia dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Selain ketujuh tersangka itu, menurut Budi masih tersisa 13 orang lainnya yang masih didalami perannya. 

"Sementara 13 orang dari 107 yang diamankan. Ini masih dilakukan pendalaman karena yang bersangkutan berada di lokasi mengikuti aksi," ucapnya.

"Tapi peran yang bersangkutan apakah melakukan perusakan atau pelemparan terhadap korban ini masih didalami sebelum ada bukti yang cukup sehingga kita jadikan sebagai saksi," tambah Budi.

Selain pengamanan terhadap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bendera, tongkat besi, kayu, pecahan kaca, bom asap, kaleng cat semprot, plastik berisi cat, sapu tangan dengan noda darah, pecahan neon box, manekin dan flyer.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana