free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Dibuka Kembali, Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UI

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

30 - Jan - 2023, 18:58

Placeholder
Polda Metro Jaya. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Polda Metro Jaya akan membentuk tim untuk mencari fakta untuk mengusut kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI. Pembentukan tim pencari fakta ini dilakukan usai korban, M Hasya Attalah Syaputra (18) ditetapkan sebagai tersangka.

Pembentukan tim pencari fakta itu diungkap oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.

Baca Juga : Kelompok Masyarakat Sipil Kirim Amicus Curiae ke PN Jaksel untuk Melindungi Bharada E

"Akan membentuk tim untuk melakukan langkah-langkah pencarian fakta. Tim ini terdiri dari tim eksternal dan internal," katanya kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Lebih lanjut, Fadil mengatakan tim tersebut nantinya akan mendapat arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan masukan dari berbagai pihak lainnya.

Tak hanya itu Fadli menambahkan, tim eksternal juga akan melibatkan pakar transportasi hingga pakar hukum. Sementara tim internal terdiri dari Irwasda, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, hingga Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

"Internal akan beranggotakan Polda Metro Jaya dari Irwasda, Propam, Bidkum, Lantas, kita sudah minta Korlantas dalam rangka pemanfaatan scientific crime investigation kecelakaan lalu lintas," ujarnya.

Fadli juga mengungkap tim tersebut nantinya akan menindaklanjuti setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan. Harapannya, semua fakta itu bisa memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Fakta nanti akan ditindaklanjuti. Semoga rasa keadilan dan kepastian hukum bisa kita peroleh di dalam langkah-langkah tersebut. Semoga langkah tim gabungan ini bisa mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum," jelasnya.

Sebelumnya, korban almarhum M Hasya Attalah Syaputra telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawanya. Penetapan itu diambil setelah polisi menyelidiki bahwa dia dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan yang bersangkutan meninggal dunia.

Baca Juga : BPJAMSOSTEK Trenggalek Lindungi Siswa Magang dari Kecelakaan Kerja

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini (karena) Hasya sendiri. Dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Ini kan Karena kelalaiannya, sehingga dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023) lalu.

Latif juga menilai hal itu bukanlah kesalahan Pak Eko, orang yang terlibat kecelakaan dengan Hasya. Kecelakaan maut itu disebut karena kelalaian Hasya sendiri. Ia juga menegaskan bahwa pada saat itu, Pak Eko telah berada di jalur yang benar dan tidak merampas jalan milik Hasya.

"Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri, bukan kelalaiannya si Pak Eko," kata Latif.

"Jadi bukan kelalaian Pak Eko. Pertama, dia kurang hati-hati mengendalikan sepeda motor. Saat itu dia berjalan, tiba-tiba ada orang belok, dia tidak bisa mengendalikan kendaraan. Dia jatuh dan dia yang menyebabkan terjadinya kecelakaan," papar Latif.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri