JATIMTIMES - Penerimaan jenis pajak kendaraan bermotor rencananya akan diberikan kepada pemerintah daerah kabupaten kota sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah (PAD). Di Kabupaten Malang untuk menindaklanjuti hal tersebut, saat ini juga sedang dikebut untuk penyusunan regulasinya.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sedang mematangkan peraturan daerah (Perda) yang nantinya bakal menjadi dasar rencana tersebut. Dengan harapan, jika regulasi dalam Perda sudah bisa rampung tahun ini, penerimaan pajak kendaraan bermotor bisa terserap ke Kabupaten Malang mulai tahun 2024 mendatang.
Baca Juga : Salip Mobil, Warga Blitar Tewas karena Hantam Truk di Sumberpucung
"Perdanya harus jadi tahun ini. Dan sekarang sedang dibahas bersama DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) dengan Pansus (panitera khusus)," ujar Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang Made Arya Wedantara.
Made mengatakan, pihaknya bersama DPRD Kabupaten Malang saat ini tengah berupaya agar hal tersebut bisa menjadi salah satu yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda). Tujuannya, agar bisa segera direalisasikan pada tahun 2024 mendatang.
"Kita sedang upaya dengan Kepala Prolegda DPRD, kalau bisa sebelum pembahasan anggaran 2024, perda itu sudah bisa didok. Karena itu kan menjadi salah satu dasar penetapan target penerimaan kita di tahun 2024 juga," jelas Made.
Sembari terus menggodok regulasi, pihaknya juga tengah intens dengan kepolisian. Yang dalam hal ini Polres Malang. Yakni untuk memetakan atau menginventarisir potensi pajak dari kendaraan bermotor yang memang beralamat di Kabupaten Malang.
"Sehingga sesegera mungkin, karena minimal potensi (terbaca), dengan koordinasi bersama kepolisian bisa lebih pasti. Berapa sih sebenarnya potensi kita. Sehingga penetapan target 2024 bisa semakin pas," terang Made.
Baca Juga : Mobil Audi A8 yang Tabrak Mahasiswi di Cianjur Ternyata Milik Istri Seorang Polisi
Made mengatakan, selama ini penerimaan pajak kendaraan bermotor masuk dan dikelola sebagai sumber PAD Pemerintah Provinsi. Namun, pemerintah memiliki kebijakan lain. Yakni agar kemandirian fiskal bisa semakin tumbuh langsung di daerah kabupaten kota.
"Karena memang selama ini kita mendapat sharing. Terkait rencana ini, pemerintah pusat itu kan ingin kemandirian fiskal itu ada di daerah masing-masing. Sehingga dana transfer bisa dikurangi. Makanya tahun ini kita juga sekaligus diminta untuk mendata semua potensi," pungkas Made.