free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pembangunan Rehabilitasi Trotoar di Jalan P Sudirman Kabupaten Madiun Dipertanyakan

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

28 - Jan - 2023, 22:57

Placeholder
Temuan LSM Gmas, salah satu contoh bagian yang dalam pemasanganya tidak sesuai standar

JATIMTIMES – Baru saja  selesai dikerjakan, proyek rehabilitasi trotoar di Jalan Panglima Sudirman Kabupaten Madiun disinyalir tidak sesuai spek atau terkesan amburadul. 

Pasalnya ditemukan beberapa material yang tidak layak digunakan seperti box culvert yang pemasangannya berongga yang nantinya dapat membuat air masuk menggerus tanah, membuat struktur tanah lembek pada akhirnya bangunan bergeser atau pecah, gorong-gorong yang digunakan juga barang bekas dan juga retak namun tetap dipasang. 

Baca Juga : Mensos Serahkan Bantuan Kursi Roda kepada Disabilitas di Jombang

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Adil Sejahtera menduga adanya pengurangan spek sehingga proyek rehabilitasi trotoar yang seharusnya maksimal menjadi sebaliknya. 

“Kita sudah mengecek sendiri pemasangan box culvert yang masih berongga, gorong- gorong itu juga bukan barang baru bahkan pecah namun dipaksakan di pasang" Tuturnya

Dia memprediksi hasil pengerjaan proyek yang senilai Rp 9.013.700.000 ribu itu akan sia-sia. Seharusnya pemerintah Kabupaten Madiun benar- benar memberikan pengawasan yang ketat. Terlebih dalam pengerjaan proyek tersebut CV. Maju Jaya Konstruksi dengan konsultan CV. Arjuna Widodo didampingi Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. 

"Pengerjaan proyek yang bersumber dari Dana APBD dan  Bantuan Khusus (BK) provinsi ini benar- benar diterapkan sesuai aturan," sesalnya.

Proyek yang diresmikan pada tahun tersebut juga menyisakan kenangan yang tidak layak. Hal ini disebabkan pancang kayu lampu yang sudah terpasang jatuh. Sudah bisa dipastikan bagaimana cara pengerjaan proyek tersebut. 

"Bagaimana kita tidak boleh menduga adanya praktik yang tidak sesuai, karena contoh lain saat peresmian proyek tersebut  kayu penyangganya ambruk," imbuhnya.

Baca Juga : Tengah Dibahas, Ini Usulan yang Kemungkinan Disetujui pada Musrenbang Kabupaten Malang

Sementara itu Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Madiun Anang Try Cahyono menjelaskan bahwa perihal adanya temuan LSM Gmas itu sudah diinventarisir kekurangan- kekurangannya untuk diperbaiki oleh penyedia ketika P1 sesuai mekanisme penyedia mempunyai kewajiban untuk melakukan pemeliharaan selama 1 tahun sejak penyerahan.

“Betul mas, sudah kita inventarisir kekurangan- kekurangan apa saja yang harus diperbaiki oleh penyedia ketika P1, penyedia punya kewajiban untuk melakukan pemeliharaan selama 1 tahun sejak penyerahan,” jelasnya.

Sehingga saat ini penyedia punya waktu selama satu tahun untuk melakukan perbaikan dan pemeliharaan. 

"Saya lihat di lapangan penyedia sudah ada action, dan tentunya akan ada evaluasi secara berkala," tutup Anang.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Sri Kurnia Mahiruni