JATIMTIMES - Seorang pemuda berinisial VFA alias Rino, warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang, ditangkap Satresnarkoba Polres Malang setelah terlibat dalam jaringan ganja. Akibatnya pria kelahiran 31 Januari 1997 tersebut terpaksa merayakan ulang tahunnya yang ke-26 tahun di penjara.
Kasatreskoba Polres Malang AKP Subijanto menjelaskan, tersangka Rino ditangkap lantaran terlibat dalam jaringan narkoba jenis ganja yang diduga dipasok dari lapas. Dia ditangkap sesaat setelah mengambil pasokan ganja di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Banyak Lampu Taman Dicuri, DLH Kota Malang Sebar 18 Orang untuk Pengawasan
"Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti ganja dengan total seberat 801,84 gram," kata Subijanto saat sesi rilis di halaman lobi utama Polres Malang, Jumat (27/1/2023).
Ratusan gram ganja siap edar yang diamankan dari tersangka Rino tersebut telah terbagi menjadi beberapa paket ganja. Beberapa paket di antaranya berisi poket ganja kering siap edar.
Selain menyita puluhan paket ganja yang berisi poket ganja siap edar, beberapa barang bukti lainnya juga turut diamankan polisi. Di antaranya kardus sepatu untuk mengemas paket ganja, dua timbangan elektrik, spidol, karter, satu pak plastik transparan untuk mengemas poket ganja, dompet, kertas rokok, hingga satu unit sepeda motor yang dijadikan sarana dalam jaringan narkoba milik tersangka Rino.
"Saat ini kasusnya masih kami kembangkan. Kami masih memburu pemasok ganja yang mengirim paket kepada tersangka," tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka Rino dijerat dengan Undang-undang tentang narkotika. Yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Sementara itu, saat diinterogasi oleh kasatresnarkoba Polres Malang ketika sesi rilis berlangsung, tersangka Rino mengaku mendapat pasokan ganja dari seseorang yang kini mendekam di penjara alias lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Dia WA (WhatsApp) saya Pak. Saya kenal dia dari teman," kata Rino saat ditanya dari mana dirinya bisa kenal jaringan pemasok ganja dari lapas.
Baca Juga : Edarkan Sabu, Seorang Residivis Curat Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang
Diduga, paket berisi beberapa poket ganja kering siap edar tersebut rencananya bakal diedarkan kepada beberapa jaringan ganja lainnya. Di antaranya kalangan pelajar dan pengedar.
Namun, sebelum berhasil mengedarkan barang haram tersebut, Rino sudah terlebih dulu ditangkap oleh polisi. "Saya tidak mengedarkan langsung, tapi hanya disuruh memindahkan dari suatu tempat ke tempat yang lain," ucapnya.
Ketika mendapatkan tawaran tersebut, Rino mengaku bersedia meski mengetahui jika yang hendak dia ambil adalah paket berisi ganja. Rencananya, kalau misinya berhasil, Rino dijanjikan bakal mendapatkan sejumlah uang oleh seorang pemasok yang berasal dari jaringan dalam lapas.
Namun uang yang dijanjikan itu tidak disebutkan secara rinci berapa besaran nominalnya. "Saya cuma sekali ini dimintai tolong untuk memindahkan barang (ganja). Saya tahu isinya ganja, tapi saya belum dikasih (upah). Masih dijanjikan akan dapat uang," ujarnya.