Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Sabu, Seorang Residivis Curat Ditangkap Satresnarkoba Polres Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

27 - Jan - 2023, 19:29

Placeholder
Tersangka AS alias Kentir (tengah, berbaju tahanan) saat diinterogasi petugas kepolisian dalam sesi rilis di halaman lobi utama Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - AS alias Kentir, warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang, kembali dijebloskan ke sel tahanan lantaran terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu-sabu. 

Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto menyebut, tersangka berusia 42 tahun itu merupakan satu dari 17 tersangka dalam 14 kasus narkotika yang berhasil ditangkap pada periode Januari 2023. "Dari 14 kasus tersebut, kami berhasil mengungkap barang bukti dalam jumlah besar, yaitu sebanyak 96,20 gram sabu dari tersangka AS alias Kentir," ungkapnya saat sesi rilis di halaman lobi utama Polres Malang, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga : Mangkir Panggilan Penyelidikan, Terduga Guru Ngaji Cabul Diduga Kabur dari Rumah

Terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis sabu dari tangan tersangka Kentir ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas kepolisian. Berangkat dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas mendapat keterangan bahwa pelaku peredaran narkoba tersebut mengarah kepada Kentir yang kemudian diringkus oleh petugas pada Rabu (25/1/2023) lalu. "Dari keterangannya, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang pasokan sabu dari seseorang  berinisial G. Saat ini yang memasok kepada tersangka Kentir ini masih kami dalami lagi, masih dikembangkan," tandas Subijanto.

Berdasarkan hasil penyidikan, Kentir mengaku mendapat pasokan dari G dengan cara sistem ranjau. Yakni disimpan di suatu tempat, kemudian diambil oleh tersangka.

"Tersangka mengambil barang di suatu tempat, kemudian diambil dan dipecah lagi untuk diedarkan. Kalau mereka menyebutnya dengan istilah ranjau," jelas Subijanto.

Setelah mendapatkan pasokan, sabu yang diperoleh dengan sistem ranjau itu kemudian dibagi menjadi beberapa poket sebelum akhirnya diedarkan. Sedangkan sasarannya adalah beberapa kenalan tersangka yang ada di wilayah Kecamatan Tumpang.

"Dari pengakuan tersangka, dia mengedarkan sabu di wilayah sekitar tempat tinggalnya. Jadi, masih teman dekatnya yang ada di sekitar lingkungannya. Terutama di kalangan pekerja swasta dan kalangan remaja, tapi yang bukan pelajar," beber Subijanto.

Selama menjadi pengedar, tersangka Kentir mengaku menjual sabu seharga Rp 1,3 juta per gram. Namun, tersangka kebanyakan menjual sabu kedalam beberapa poket. 

Baca Juga : Polres Malang Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba, 14 Pengedar Sisanya Pengguna

"Untuk 1 gramnya diedarkan seharga Rp 1,3 juta. Tapi dipecah-pecah lagi. Satu poket ada yang dijual dengan harga sekitar Rp 300 ribu," ujarnya.

Dibhadapan penyidik, tersangka Kentir mengaku telah menjadi seorang pengedar sabu selama beberapa bulan, sebelum akhirnya ditangkap polisi. "Setelah kami dalami, dari pengakuannya yang bersangkutan sudah 8 bulan menjadi pengedar," kata Subijanto.

Hingga kini, petugas masih terus melakukan pengembangan. Selain memburu jaringan pengedar lainnya, petugas juga masih mendalami bandar yang menjadi pemasok narkoba kepada Kentir.

"Tersangka Kentir ini merupakan seorang residivis kasus curat (pencurian dengan pemberatan)," ungkap kasatresnarkoba.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy