Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ekonomi

BUMD Perseroda Bangkalan Minta Kodeco Segera Realisasikan Pengalihan PI 10% WK WMO 

Penulis : Imam Faikli - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2023, 18:39

Placeholder
Ilustrasi anjungan migas (Foto: Internet) 

JATIMTIMES - Pengalihan Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan yaitu PT Sumber Daya Bangkalan melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai, hampir memasuki tahap akhir. 

Saat ini, proses pengalihan telah memasuki tahap 9 dari 10 tahapan yang diperlukan. Hal itu berdasarkan Permen ESDM No. 37/2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi, yakni PHE WMO dan BUMD menindaklanjuti proses pengalihan PI 10%.  

Baca Juga : Pemkot Malang Fasilitasi UMKM untuk Dapatkan NIB

Direktur Produksi, Pemasaran dan Operasi PT Sumber Daya Bangkalan Yudha Alihamsyah menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Jatim dan Pemerintah Kabupaten Bangkalan, telah berusaha mendapatkan hak pengelolaan PI 10% WK WMO sejak 2009 yang kemudian baru mendapatkan jawaban dari SKK Migas melalui surat kepada Gubernur Jatim dan Bupati Bangkalan pada tahun 2013, yang pada prinsipnya penawaran PI 10% di WK WMO dapat ditawarkan kepada BUMD Pemprov Jatim dan BUMD Kab Bangkalan. 

"Proses ini merupakan amanah Undang-undang melalui Kementerian ESDM dan SKK Migas supaya proses pengalihan PI 10% WK WMO dapat segera terlaksana. Sudah 10 tahun berjalan, maka kami harap pihak kontraktor yaitu PHE WMO dan Kodeco tak lagi melakukan penundaan," ujar Yudha Alihamsyah, Jumat (27/1/2022). 

Yuda mengaku, terkait dengan permintaan Kodeco yang mengajukan tanggal efektif Pengalihan PI 10%, dimulai sejak 1 Januari 2027 mendatang, BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya Bangkalan secara tegas menolak permintaan tersebut, meski Kodeco telah menyampaikannya dalam Notulen Rapat 22 Februari 2021 lalu. 

Sementara itu, Fauzan Ja’far, Direktur Utama  PT Sumber Daya Bangkalan menambahkan bahwa pihaknya sebagai perwakilan dari BUMD Bangkalan menyampaikan, pemerintah dan masyarakat Bangkalan yang di dalam Wilayah Administratifnya terdapat WK WMO, belum menerima manfaat secara langsung hasil exploitasi migas yang telah beroperasi kurang lebih selama 30 (tiga puluh) tahun, yang tentunya Kodeco sudah menikmati keuntungan besar, sementara masyarakat Bangkalan terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO. 

Bahkan kata dia, tidak pantas bagi Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, pihaknya berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif. 

"Kami mengharapkan dapat segera mendapatkan hak kami menerima pengalihan PI 10% WK WMO. Oleh karena itu kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen 37/2016," tegas Fauzan. 

Baca Juga : Sutiaji Tekankan Pemantapan Pemulihan Ekonomi, Aplikasi UMKM Malpro Disosialisasikan

Disisi lain Direktur PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) Buyung Afrianto menyampaikan bahwa sejak berlakunya Permen 37/2016 hingga kini, pihaknya intens berkoodinasi dan berkomunikasi dengan PHE WMO dan Kodeco. 

Bahkan pada awal tahun 2023 sudah dilakukan pertemuan pada 11 Januari dan 18 Januari, kemudian akan dilanjutkan pada 1 Februari 2023 untuk merampungkan dan memfinalkan pembahasan kesepakatan antar pihak dalam pengalihan dan pengelolaan PI 10% tahap 9 sesuai Permen 37/2016. 

"Kami berharap segera menerima perhitungan dari PHE WMO terkait biaya-biaya yang timbul dalam proses pengalihan PI 10% sesuai dengan ketentuan perundangan dan segera ada kesepakatan penetapan tanggal efektif yaitu sejak Permen 37/2016 berlaku,” ucapnya. 

Untuk diketahui, PI 10% adalah besaran maksimal 10% pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kepada BUMD atau BUMN. Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% selain berpotensi menambah pendapatan daerah yang berarti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat, juga ada transparansi pengelolaan migas di daerah tersebut serta adanya transfer of knowledge & skill kepada perusahan daerah. Selain hal tersebut di atas, proses pengalihan PI 10% ini juga memberikan dampak positif terhadap kemudahan operasi.


Topik

Ekonomi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Imam Faikli

Editor

A Yahya