JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang berkomitmen untuk memfasilitasi para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dalam pemenuhan dan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, bahwa Pemkot Malang terus melakukan penguatan terhadap para pelaku UMKM. Dengan UMKM yang kuat dan semakin berkembang, maka pemantapan pemulihan ekonomi arahan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dapat terealisasi secara maksimal.
Baca Juga : Halal Center UIN Malang Bakal Percepat 52.776 Sertifikasi Halal Jalur Self Declare
"Sekali lagi ini kan amanat dari Presiden Republik Indonesia agar penguatan ekonomi kerakyatan berbasis ekonomi mikro ini terus dilakukan," ungkap Sutiaji kepada JatimTIMES.com.
Terlebih lagi, permasalahan ekonomi merupakan salah satu dari delapan poin Rancangan Prioritas dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Kota Malang Tahun 2024. Di mana pemantapan pemulihan ekonomi melalui integrasi pembinaan usaha mikro serta ekonomi kreatif.
Selain itu, dalam rangka pemantapan pemulihan ekonomi masyarakat di Kota Malang, pihaknya juga meminta penguatan peran Bada Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mendukung prioritas RKPD Kota Malang Tahun 2024.
"Selanjutnya, digitalisasi pelayanan harus digital, sehingga harapannya memangkas sebuah banyak prosedur," kata Sutiaji.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong perangkat daerah terkait agar dapat memfasilitasi para pelaku UMKM di Kota Malang agar dapat terus berkembang. Salah satunya dengan kepemilikan NIB bagi para pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi mengatakan, bahwa dari data yang dihimpun oleh Diskopindag Kota Malang, hingga awal tahun 2023 di Kota Malang terdapat 80 ribu para pelaku UMKM.
"Sekarang UMKM yang sudah kami data itu ada sekitar 80 ribu UMKM yang ada di Kota Malang dan ini terus berjalan lagi pendataan," ujar Eko.
Baca Juga : Pelukis Jombang Sulap Limbah Kertas Jadi Lukisan Bernilai Jual Tinggi
Sebanyak 80 ribu lebih pelaku UMKM yang didata oleh Diskopindag Kota Malang meliputi produk makanan dan minuman; pakaian pria; pakaian wanita; peralatan; kriya; perlengkapan rumah; hingga jasa pernikahan. Pihaknya menargetkan seluruh pelaku UMKM di Kota Malang tersebut dapat memiliki NIB.
Lebih lanjut, Kepala Bidang Usaha Mikro Diskopindag Kota Malang Mochamad Baihaqie menambahkan, bahwa dari total 80 ribu pelaku UMKM yang terdata, sebanyak 3 ribu pelaku UMKM yang telah memiliki NIB.
Terdapat beberapa persyaratan bagi para pelaku UMKM agar dapat memiliki NIB dengan fasilitasi yang diberikan oleh Diskopindag Kota Malang. Yakni warga Kota Malang yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), lokasi usaha di Kota Malang dan usahanya aktif.
"Harapannya sebanyak mungkin UMKM yang bisa gabung. Tapi nanti akan ada proses verifikasi, jadi UMKM diharap dapat memenuhi persyaratan seperti legalitas dan kelengkapan administrasi lainnya," tandas Baihaqie.