free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Mangkir Panggilan Penyelidikan, Terduga Guru Ngaji Cabul Diduga Kabur dari Rumah

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

28 - Jan - 2023, 01:30

Placeholder
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat memberikan pernyataan di hadapan awak media terkait perkembangan penyelidikan kasus pencabulan oknum guru ngaji terhadap ketiga muridnya yang masih di bawah umur di Kecamatan Singosari. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Oknum guru ngaji di Kecamatan Singosari yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap tiga muridnya yang masih di bawah umur, dikabarkan kabur dari rumahnya. Hal itu dikuatkan dengan temuan polisi saat mencoba mendatangi rumah oknum guru ngaji berinisial K tersebut, saat dirinya tidak memenuhi panggilan penyelidikan polisi pada Kamis (26/1/2023).

Pernyataan itu disampaikan Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik saat ditemui Jatim Times di Polres Malang, Jumat (27/1/2023). "Kemarin (Kamis 26/1/2023) penyidik dari Reskrim (Polres Malang) sudah melakukan pemanggilan pertama terhadap terduga pelaku. Namun kemarin yang bersangkutan tidak hadir," katanya.

Baca Juga : Matematika Bukan Lagi Pelajaran yang Sulit, Cari Tahu Tips Belajarnya di Sini

Mengetahui mangkirnya K dari panggilan pemeriksaan penyelidikan itulah, petugas kemudian mendatangi rumah terlapor. Yakni di kediamannya yang beralamat di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

"Kemudian kami juga melakukan atau mendatangi rumah terduga pelaku, tapi ternyata rumahnya kosong," imbuhnya.

Hingga kini, Taufik belum bisa memastikan apakah kakek 72 tahun itu kabur ke luar kota atau masih berada di Kabupaten Malang. Namun yang jelas, saat petugas mendatangi kediamannya, rumah K dalam keadaan kosong.

"Sementara kita belum mengetahui, karena dari hasil saat kami ke rumahnya, rumah terduga pelaku dalam keadaan kosong," ucap Taufik saat ditanya apakah pelaku kabur ke luar Malang.

Menanggapi hal itu, Satreskrim Polres Malang segera menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan kedua terhadap K. "Saat ini dari pihak Satreskrim akan melakukan pemanggilan kedua," jelasnya.

Rencananya, panggilan kedua yang dilayangkan Satreskrim Polres Malang tersebut, bakal dilakukan pada minggu depan. "Minggu depan sudah diluncurkan untuk surat panggilan (kedua)," timpalnya.

Oleh karena itu, masih menurut Taufik, hari ini (Jumat 27/1/2023) Satreskrim Polres Malang telah menyusun surat panggilan kedua terhadap K. "Hari ini sudah dibuatkan, namun untuk kepastian harinya masih menyusul. Tapi yang jelas hari ini akan di buat panggilan kedua," tegasnya.

Nantinya, jika K masih tidak kooperatif, petugas kepolisian tidak akan segan-segan untuk melakukan penjemputan secara paksa terhadap K. "Kemudian apabila yang bersangkutan masih tetap tidak hadir, kami akan melakukan upaya paksa. Yaitu dengan cara melakukan atau membawa terduga secara paksa untuk dimintai keterangan," lugasnya.

Terlepas dari mangkirnya K dari panggilan pemeriksaan penyelidikan polisi, saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi. 

"Saat ini Satreskrim Polres Malang sudah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, yaitu satu pelapor, tiga korban, dan dua orang saksi. Total saksi yang sudah kami lakukan pemeriksaan ada enam orang," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, K dilaporkan oleh keluarga korban pencabulan ke Polres Malang pada Senin (23/1/2023). Setelah mendapat laporan itulah, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi.

Baca Juga : Penyisiran Hari Ketiga, Cuaca Sempat Jadi Kendala Pencarian Bocah Hanyut di Selokan Singosari

Dari hasil penyelidikan, kakek 72 tahun itu disebut telah mencabuli tiga orang muridnya. Para korban merupakan anak yang masih di bawah umur.

Ketika hendak melancarkan aksinya, K berdalih hendak membacakan doa kepada para korban. Setelah terbujuk rayuannya, K kemudian menyuruh para korban untuk datang ke rumahnya yang beralamat di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Tiga anak di bawah umur yang menjadi korban pencabulan tersebut masing-masing berinisial NK (8), EP (10) dan AC (11). Ketiga korban merupakan tetangga dari K. Yakni warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Dari hasil pemeriksaan, K mencabuli korban dengan cara mengusap bagian kepala sebelum akhirnya meraba bagian sensitif korban. Bahkan, K ditengarai juga pernah menunjukkan kemaluannya kepada para korban.

Akibat kejadian tersebut, para korban akhirnya merasa trauma. Bahkan memilih untuk tidak mengaji lagi di tempat tinggal K.

Selain menghimpun keterangan sejumlah saksi, pakaian yang dikenakan korban saat kejadian juga telah diamankan polisi. Tujuannya guna kepentingan penyelidikan.

Aksi pencabulan oknum guru ngaji terhadap muridnya tersebut, terjadi sebanyak beberapa kali. Kejadiannya dalam rentang waktu yang berbeda-beda. Yakni sejak tahun 2021 hingga Desember 2022.

Guna menutupi aksinya, K mengancam para korban agar tidak bercerita kepada orang lain. Bahkan pelaku disebut juga memberikan sejumlah uang yang berkisar antara Rp 2 ribu hingga Rp 5 ribu, setiap kali mencabuli korban agar aksinya tidak terbongkar.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya