free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polres Malang Tangkap 17 Tersangka Kasus Narkoba, 14 Pengedar Sisanya Pengguna

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

27 - Jan - 2023, 22:49

Placeholder
Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik (depan, tengah) bersama Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto (depan, kiri) saat menunjukkan barang bukti narkotika yang diamankan dari para tersangka saat sesi rilis di halaman loby utama Polres Malang. (Foto : Ashaq Lupito / Jatim Times)

JATIMTIMES - Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Malang masih marak. Terbukti, dalam kurun waktu kurang dari satu bulan tepatnya di awal tahun 2023, Satresnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap 14 kasus narkoba.

Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik menyebutkan, dari 14 kasus yang terungkap di bulan Januari 2023 tersebut, petugas berhasil menangkap 17 orang tersangka. "Data ungkap kasus periode Januari 2023 ada 14 kasus dengan jumlah 17 orang tersangka," ucap Taufik saat sesi rilis di halaman loby utama Polres Malang, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga : BCA Minta Maaf Usai Salah Blokir Rekening Milik Penjual Burung Asal Madura

Lebih rinci, dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Subijanto di sesi rilis bersamaan, dari 17 tersangka yang diamankan petugas, di dominasi oleh pengedar narkoba. "Dari 17 tersangka yang kami amankan, 14 tersangka di antaranya merupakan pengedar. Sedangkan tiga tersangka lainnya merupakan pemakai (narkoba)," terangnya.

Sementara itu, lanjut Subijanto, dari 14 kasus yang di ungkap jajaran Satresnarkoba Polres Malang, di dominasi oleh kasus sabu-sabu. Yakni sebanyak 12 kasus.

"Kasus narkotika jenis sabu yang berhasil kami ungkap ada 12 kasus. Kemudian kasus narkotika jenis ganja dan okerbaya (Obat Keras Berbahaya) masing-masing satu kasus. Sehingga total ada 14 kasus narkotika yang kami ungkap pada periode Januari 2023," bebernya.

Dari 17 tersangka, masih menurut Subijanto, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Yakni meliputi narkotika jenis sabu, ganja, dan pil double L.

Rinciannya, untuk data barang bukti sabu yang di sita ada 138,70 gram. Ganja 801,84 gram. Sedangkan pil double L sebanyak 3.065 butir.

Baca Juga : Memiliki Identitas Sama dengan Tersangka Korupsi, Rekening Penjual Burung di Blokir BCA

"Selain narkotika, beberapa barang bukti lainnya seperti HP (Handphone), timbangan elektrik, dan berbagai barang bukti lainnya juga turut kami sita guna kepentingan penyidikan," tegasnya.

Subijanto menyebut, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Petugas masih memburu beberapa jaringan peredaran narkoba yang memasok barang haram tersebut kepada para tersangka yang sudah diamankan petugas.

"Kasusnya masih terus kami kembangkan, kami masih memburu bandar yang memasok narkoba kepada para tersangka," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya