JATIMTIMES - Warga yang tergabung dalam solidaritas tokoh masyarakat peduli lingkungan Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, luruk gedung DPRD Kabupaten Tulungagung, Kamis (26/1/2023). Mereka mengeluh dampak dari penambangan yang mengakibatkan rusaknya jalan yang ada di desa Sumberagung.
"Kami mengeluh dengan dampak aktivitas penambangan yang ada," kata Sukadi, koordinator warga.
Baca Juga : Enggan Terseret Masalah Hukum, Kades di Tulungagung Wacanakan Boikot Dana Desa
Lanjutnya, atas keluhan yang meluas ini maka masyarakat menyampaikan aspirasinya dengan menyampaikan ke wakil rakyat yakni legislatif di DPRD Kabupaten Tulungagung.
Tuntutan yang disampaikan diantaranya,
1. Jalan dibangun seperti sesuai kelas jalan secepatnya.
2.Masyarakat menuntut sebelum jalan dibangun proses angkut pertambangan dihentikan karena temuan kasatlantas, gakkumlantas, kabidbinamarga PUPR Sidak pada hari Selasa tanggal 17 Januari jam 15.20 wib.
- Menemukan overload muatan truck yang membawa batu.
- Jalan rusak sejauh 1,5 km.
- Menemukan beberapa tulisan benner yang mengingatkan para pengendara lewat yang dibuat masyarakat.
3.Peninjauan kembali izin tambang karena saat pengajuan pemilik tambang masih aktif menjabat sebagai kepala desa.
4. Proses penambangan tidak ada manfaatnya pada warga.
6. Sebelum jalan dibangun kami minta surat keputusan bersama(SKB).
Menanggapi hal ini, komisi D DPRD Kabupaten Tulungagung yang telah mendatangkan para pihak, berusaha mencari jalan tengah penyelesaian.
Meski sempat alot, dalam hearing itu disepakati untuk perbaikan jalan oleh Pemkab Tulungagung. Kemudian, pembatasan tonase kendaraan yang melalui jalan desa Sumberagun ini tidak boleh melebihi 8 ton.
“Pihak penambang sudah setuju, untuk membatasi angkutan material sampai 8 ton. Jika kelebihan tonase, maka bukan wewenang kami tapi kepolisian,” kata politisi PKB Abdullah Ali Munib yang juga Ketua Komisi D ini.
Ia juga meminta agar PUPR dan ESDM memperbaiki jalan yang dikeluhkan rusak parah itu.
Baca Juga : Adukan Kerusakan Jalan di Kota Malang, DPUPRPKP Imbau Masyarakat Kenali Status Jalan Dahulu
Dana yang disampaikan pihak PUPR dan ESDM, lanjut Munib yang disampaikan dalam hearing itu sekitar 2,5 miliar.
"Ini untuk jalan cor, nantinya pengerjaan menunggu anggaran," ucapnya.
Lanjutnya, APBD 2023 sudah di ketok palu dan jika ada pergeseran anggaran, maka harus melalui mekanisme.
Saat usia izin pertambangan berakhir pada tahun 2024 manti, pihak penambang diminta konsultasi ke Pemprov Jatim yang berwenang mengeluarkan izin.
Kepala desa Sumberagung, Judian Junjung Nugroho dalam kesempatan ini juga minta ada perubahan anggaran tahun 2023 untuk alokasi perbaikan jalan yang saat ini diakui memang rusak parah.
"Saya meminta rabat, agar pengusaha tambang dan masyarakat juga bisa beraktivitas," kata Junjung.
Dengan hasil hearing ini, Pemdes Sumberagung senang dengan kesepakatan terkait tonase 8 ton, penganggaran pembangunan jalan dan kegiatan tambang ini.
"Untuk kegiatan tambang tetap dapat beraktivitas dengan membantu memperbaiki jalan yang berlubang," pungkasnya.