free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Eks Panglima GAM Izil Azhar Resmi Jadi Tahanan KPK

Penulis : Mutmainah J - Editor : Dede Nana

26 - Jan - 2023, 16:00

Placeholder
Mantan Panglima GAM Izil Azhar. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Mantan Panglima GAM Izil Azhar resmi ditahan KPK sebagai tersangka korupsi. Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sekaligus mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang ini dilakukan selama 20 hari.

Penahanan oleh KPK terhadap tangan kanan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf ini dilakukan usai Izil diperiksa secara intensif. Izil Azhar sendiri telah ditangkap sejak Selasa (24/1/2023) di Aceh.

Baca Juga : Gabungkan Semua Potensi Cabor Futsal, Banyuwangi Optimistis Rebut MedaliĀ  di Porprov Jatim 2023

"Tim penyidik menahan tersangka IA [Izil Azhar] untuk 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC," ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Kasus ini berawal pada 2007-2012, Irwandi yang menjabat Gubernur Aceh melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh dengan biaya dari APBN.

Saat proyek itu berjalan, Irwandi diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah "jaminan pengamanan" dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

"Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak tersangka IA sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid," tutur Johanis.

Izal sendiri menjadi orang kepercayaan Irwandi lantaran sebelumnya Izal menjadi tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh 2007. "Penyerahan uang melalui tersangka IA dilakukan secara bertahap dari 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32,4 miliar," ucap Johanis.

Baca Juga : Hendak Ambil Sandal, Bocah Hanyut Terbawa Arus Selokan di Singosari

Lalu, penyerahan uang transaksi itu dilakukan di dua tempat. Yakni, rumah kediaman Izal dan di jalan di depan Masjid Raya Baiturahman, Kota Banda Aceh. Lalu menurut Johanis, uang gratifikasi sejumlah Rp32,4 miliar itu dipergunakan untuk dana operasional Irwandi dan turut dinikmati Izil.

"Mengenai sumber uang yang diserahkan Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid diduga dari dana biaya konstruksi dan operasional proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh," terang Johanis.

Atas perbuatannya, Izil disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Dede Nana