JATIMTIMES - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu mantan ajudan Ferdy Sambo membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Pada kesempatan itu, Eliezer menyampaikan permintaan maafnya kepada tunangannya Duce Maria Angelin Kristanto atau Ling Ling. Eliezer meminta maaf kepada tunangannya karena harus sabar menunda pernikahan.
Baca Juga : Terganggu Bunyi Lato-Lato, Penghulu Ini Sampai Salah Fokus Saat Nikahkan Sepasang Kekasih
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu," kata Eliezer saat sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut, Eliezer meminta Ling Ling untuk bersabar dalam menunggu dirinya yang harus melewati proses hukum terlebih dahulu sebelum menikah dengannya.
Kemudian, Eliezer menyampaikan bahwa dirinya tidak akan egois dalam hubungan itu. Eliezer mengatakan tak apa-apa jika Ling Ling tidak mau menunggu dirinya.
"Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya, saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," kata Eliezer.
Pada sidang tuntutan sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dituntut hukuman 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Jaksa meyakini Eliezer melakukan tindak pidana secara bersama-sama merampas nyawa Yosua.
Baca Juga : Tamu Ambil HP, Berniat Jual Keburu Ditangkap Polisi
"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama" kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.
Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.