JATIMTIMES - Pencuri handphone di Tulungagung ini cukup cerdik menjalankan modusnya. Namun, sepandai tupai melompat, pasti akan jatuh pula.
Demikian kata yang tepat dialami maling HP berinisial MF alias Mamat (27), warga RT 01, RW 01, Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Terduga Pelaku Pembakar Wanita di Sorong Diamankan Polisi
"Pencurian HP ini berada di dalam rumah, masuk Dusun Contong, Desa dan Kecamatan Bandung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (25/1/2023).
Pencurian terjadi pada Senin (23/1/2023) pukul 14.00 WIB. Sedangkan handphone yang dicuri diketahui milik Hari M.A. Setiawan (22), pelajar yang beralamat di RT 07, RW 03, Dusun Contong, Desa/Kecamatan Bandung.
"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan berpura-pura bertamu," ujarnya.
Ketika dirasa situasi aman dan tidak ada penghuni, Mamat menggunakan kesempatan dengan mengambil barang yang dianggap berharga dirumah itu.
"Pelaku menggondol barang berharga dan kemudian langsung pergi," ungkap Anshori.
Baca Juga : Panglima GAM Tersangka Korupsi Ditangkap di Aceh dan Dibawa ke Jakarta Hari Ini
Setelah menguasai barang hasil pencurian ini, Mamat menjual barang di sebuah warung di Kutoanyar. "Belum sempat menjual barang, polisi menangkapnya di sebuah warung," imbuhnya.
Berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Di antaranya,
1 buah dosbook, 1 buah HP android merek Poco F4 warna night black, 1 buah HP merek Oppo A16 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio.
Atas perbuatannya, Mamat dikenakan pasal
362 KUH Pidana tentang pencurian.