free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tamu Ambil HP, Berniat Jual Keburu Ditangkap Polisi

Penulis : Anang Basso - Editor : Yunan Helmy

26 - Jan - 2023, 02:33

Placeholder
Mamat tersangka pencurian HP saat di Mapolres Tulungagung. (Foto : Dokpol / Tulungagung Times)

JATIMTIMES - Pencuri handphone di Tulungagung ini cukup cerdik menjalankan modusnya. Namun, sepandai tupai melompat, pasti akan jatuh pula.

Demikian kata yang tepat dialami maling HP berinisial MF alias Mamat (27), warga  RT 01, RW 01, Kelurahan  Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga : Terduga Pelaku Pembakar Wanita di Sorong Diamankan Polisi

"Pencurian HP ini berada di dalam rumah, masuk Dusun Contong, Desa dan Kecamatan Bandung," kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (25/1/2023).

Pencurian terjadi  pada Senin (23/1/2023) pukul 14.00 WIB. Sedangkan handphone yang dicuri diketahui milik Hari M.A. Setiawan (22), pelajar yang beralamat di RT 07, RW 03, Dusun Contong, Desa/Kecamatan Bandung.

"Pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan berpura-pura bertamu," ujarnya.

Ketika dirasa situasi aman dan tidak ada penghuni, Mamat menggunakan kesempatan dengan mengambil barang yang dianggap berharga dirumah itu.

"Pelaku menggondol barang berharga dan kemudian langsung pergi," ungkap Anshori.

Baca Juga : Panglima GAM Tersangka Korupsi Ditangkap di Aceh dan Dibawa ke Jakarta Hari Ini

Setelah menguasai barang hasil pencurian ini, Mamat menjual barang di sebuah warung di Kutoanyar. "Belum sempat menjual barang, polisi menangkapnya di sebuah warung," imbuhnya.

Berhasil menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti. Di antaranya, 
1 buah dosbook, 1 buah HP android merek Poco F4 warna night black, 1 buah HP merek Oppo A16 warna hitam dan sepeda motor Yamaha Mio.

Atas perbuatannya, Mamat dikenakan pasal 
362 KUH Pidana tentang pencurian.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy