JATIMTIMES - Polres Madiun Kota mengamankan 215 motor berknalpot brong. Hal itu dilakukan dalam giat cipta kondisi selama 15 Januari sampai dengan 24 Januari 2023. Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono menyampaikan penindakan yang dilakukan karena keberadaan kendaraan dengan knalpot brong ini mengganggu ketertiban umum. “Kami dari Polres Madiun Kota melakukan langkah-langkah penindakan tegas bagi para pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Karena menganggu kebisingan pengguna jalan raya,” kata Suryono, Rabu (25/1).
Selain membuat kebisingan, motor berknalpot brong juga menganggu warga sekitar yang dilewati pengendara yang ber knalpot brong. Ketiga, karena terganggu lalu dilempar batu, akhirnya terjadilah konflik antar warga sekitar.
Baca Juga : Murah Meriah, Soto Pasar Templek Kuliner Madiun Tempo Dulu yang Masih Eksis
“Untuk mengantisipasi hal itu kami melakukan tindakan tilang manual hunting keliling Kota Madiun, ketika ada yang pakai knalpot brong kita lakukan penilangan,” kata suryono.
Ketika nanti akan mengambil kendaraan bermotor, lanjutnya, diwajibkan bagi seluruh pengendara mengganti ulang knalpot yang standart atau yang dimiliki pada awal membeli motor. Hal itu dilakukan untuk meminimalkan gesekan atau kegaduhan di kota.
“Untuk itu saya mengimbau masyarakat gunakanlah kendaraan bermotor dengan knalpot standar agar tidak menganggu penguna lain atau pun masyarakat,” pungkasnya.