free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kuat Ma'ruf Mengaku Bodoh dan Tidak Paham Alur Persidangan yang Selama Ini Dijalani

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

24 - Jan - 2023, 20:23

Placeholder
Kuat Ma'ruf saat berada di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Kuat Ma'ruf mengatakan dirinya bodoh dan mudah dimanfaatkan oleh sebagian berita acara pemeriksaan (BAP) Bharada Richard Eliezer.

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu membaca hal tersebut dari nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga : Jalankan Perintah Presiden Jokowi, Disnaker-PMPTSP Kota Malang Permudah Layanan Perizinan Berusaha

"Saya akui, Yang Mulia, saya ini bodoh. Saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard. Saya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan," ujar Kuat di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Tak hanya mengaku bodoh, Kuat juga mengaku bahwa dirinya selama ini hanya berusaha mengikuti sidang meski dirinya tidak paham dengan alur prosesnya. 

Lebih lanjut Kuat mengatakan bahwa dirinya tidak paham mengapa didakwa dan dituntut dalam kasus pembunuhan Yosua.

"Saya tetap berusaha menjalankan proses persidangan sebagaimana seharusnya walaupun saat ini saya tidak tahu salah saya apa dan saya tidak mengerti kenapa saya dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua. Demi Allah saya bukan orang sadis, tega, dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang, apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," ujar Kuat.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Jaksa lalu mengungkap hal-hal yang memberatkan Kuat dalam kasus ini. Kuat dinilai berbelit-belit dalam persidangan. Tak hanya itu, Kuat juga tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Baca Juga : Pemilu 2024, KPU Kabupaten Malang Siapkan Regulasi Baru TPS Khusus

"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/1).

"Terdakwa Kuat Ma'ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," tuturnya.

Lalu hal yang meringankan tuntutan pada Kuat adalah tidak adanya motivasi pribadi dalam diri Kuat. Selain itu Kuat juga bersikap sopan selama persidangan.

"Hal meringankan, Terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum, Terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ujar jaksa.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri