JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Kota Layak Anak (KLA) saat ini tengah dilakukan percepatan pembahasan oleh jajaran anggota DPRD Kota Malang. Ditargetkan, pada awal Bulan Maret 2023 mendatang, Ranperda Kota Malang tentang KLA ini sudah disahkan menjadi Perda.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos-P3AP2KB) Kota Malang Penny Indriani menyampaikan, bahwa dalam kondisi tersebut, akan dapat membantu mempermudah Kota Malang mendapatkan predikat KLA Utama.
Baca Juga : Keji, Pasangan Gay di Georgia AS Lecehkan Dua Anak Angkatnya
Pasalnya, susunan Naskah Akademik (NA) Ranperda Kota Malang tentang KLA telah dibuat pada tahun 2019 dan kemudian mengantre di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang.
Seiring berjalannya waktu, akhirnya pada Maret 2022 draf Ranperda Kota tentang KLA disampaikan ke DPRD Kota Malang untuk dibahas lebih lanjut. Dikarenakan banyak Ranperda yang dibahas pada tahun 2022 oleh DPRD Kota Malang, akhirnya untuk Ranperda Kota Malang tentang KLA dibahas pada awal tahun 2023.
Pihaknya menyampaikan, saat ini Kota Malang masih berstatus KLA dengan predikat Nindya. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar dapat naik tingkat menjadi KLA dengan predikat Utama. Yakni daerah tersebut harus memiliki Perda tentang Kota Layak Anak dan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Mudah-mudahan (Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak) tahun ini (2023) selesai dan disahkan menjadi Perda, agar anak-anak haknya terlindungi dan terpenuhi, serta mereka juga nyaman," ungkap Penny kepada JatimTIMES.com.
Lebih lanjut, terkait dengan pembentukan UPT PPA yang berada di bawah naungan Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Penny menyebut bahwa saat ini sedang berproses untuk pembentukan UPT PPA.
Baca Juga : Rumah Sedekah NU Gelar Manasik Umrah Bersama Anak Yatim
"Saat ini sudah acc dari provinsi dan selanjutnya bagian organisasi tinggal mengusulkan ke Pak Wali, nanti diterbitkan Perwal," kata Penny.
Untuk penempatan UPT PPA Dinsos-P3AP2KB Kota Malang terdapat dua pilihan tempat. Yakni di Kantor Dinsos-P3AP2KB Kota Malang yang berada di Jalan Raya Ki Ageng Gribig atau di Eks Kantor Dinas Sosial Kota Malang yang berada di Jalan Raya Sulfat.
"Makanya nanti ketika di Bulan Juli, karena penilaiannya di Bulan Mei sudah lengkap, ada Perda, ada UPT PPA, harapannya bisa naik ke KLA Utama. Itu keinginan saya, doain saja," pungkas Penny.