free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Ditangani Propam

Penulis : Mutmainah J - Editor : A Yahya

23 - Jan - 2023, 00:29

Placeholder
Kombes Bismo Teguh Prakoso. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Penyidik kasus pemerkosaan pegawai di Kemenkop saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso. 

Bismo kemudian mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu hasil dari pemeriksaan itu.

Baca Juga : Fakta-Fakta Polisi Viral yang Acungkan Jari Tengah ke Pengawal Ambulans

"Masih (diperiksa Propam) belum ada hasil. Masih menunggu hasilnya," kata Bismo saat dihubungi Minggu, (23/1/2023).

Lebih lanjut Bismo menegaskan bahwa penyidik saat ini sudah tidak lagi bertugas di unit PPA Polresta Bogor Bogor.

Untuk jumlah penyidik yang tengah diperiksa, Bimo enggan untuk membeberkannya.

"Mereka (penyidik) sudah tidak tugas di Unit PPA Polres (Polresta Bogor Kota). Tapi tetap biarkan pemeriksaan Propam berlanjut profesional independen," sebut Bismo.

"Kan Selasa Propam juga kita undang gelar khusus, nanti bisa ditanyakan langsung," tambah Bismo saat ditanya berapa jumlah penyidik yang diperiksa Propam Polda Jabar terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop.

Gelar khusus kasus pemerkosaan sesama pegawai Kemenkop menurut Bismo akan digelar pada Selasa (24/1/2023) nanti. 

Gelaran kasus itu nantinya akan melibatkan ahli pidana dan Propam Polda Jabar.

"Gelar khusus digelar hari Selasa, karena Senin masih cuti bersama," kata Bismo.

Baca Juga : Terungkap, Kakek Cluthak di Tulungagung Ternyata Sudah Cabuli Gadis Kecil Ini Empat Kali

"Rencana kita undang dari Propam, Wasidik, Bidkum, kemudian ahli pidana untuk bersama-sama kita melaksanakan gelar khusus," tambahnya.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendapatkan perhatian serius dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. 

Mahfud Md sangat mendorong agar kasus tersebut kembali dilanjutkan. Mahfud juga mengkritik cara restorative justice yang sempat dijalankan untuk menangani kasus ini.

Menurutnya, kasus pidana pemerkosaan seperti ini tidak bisa didamaikan, melainkan harus diproses hukum. 

"Apalagi restorative justice ditempuh dengan cara salah seorang penjahatnya itu disuruh mengawini korban, kemudian diberi uang, lalu kemudian tidak pernah diperlakukan sebagai istri," kata Mahfud, di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Jumat (20/1/2023).


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

A Yahya