Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Keluarga WNI yang Dituduh Lecehkan Wanita Lebanon saat Umrah Beri Klarifikasi

Penulis : Binti Nikmatur, Mutmainah J - Editor : Yunan Helmy

22 - Jan - 2023, 14:36

Placeholder
Tawaf di Kakbah. (foto dari internet)

JATIMTIMES - Warganet yang mengaku sepupu WNI yang dituduh melakukan pelecehan saat umrah membuat klarifikasi. 

Klarifikasi itu diunggah melalui akun Twitter @iniakuhelmpink. Dalam unggahannya, akun dengan nama Anaa tersebut meminta pertolongan kepada warganet agar memviralkan cerita pelecehan itu dari sisi keluarga tertuduh pelaku.  

Baca Juga : Beberapa Negara Berikan Tanggapan soal Pembakaran Al-Quran di Swedia

"Saya ingin mengklarifikasi ke semua media terkait masalah sepupu saya, Muhammad Said, yang dituduh melecehkan seorang wanita asal Lebanon pada saat melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci Makkah. Mungkin ini tidak penting untuk orang di media tapi demi menjaga nama baik keluarga keluarga kami," tulis Anaa mengawali ceritanya. 

Anaa menjelaskan kronologinya terjadi pada tanggal 8 November 2022. Awalnya Muhammad Said dan rombongan sampai ke Makkah dari Madinah. Pada 10 November 2022 pukul 1 malam waktu Makkah, Said tawaf bersama ibu, kakak dan neneknya. 

"Karena banyak orang, Muhammad Said suruh ibunya tunggu depan (di luar area Kakbah). Takutnya kejepit. Pas Muhammad Said hampir megang sudut Kakbah, ada orang dari belakang narik pakaian ihramnya. Karena takut pakaian ihramnya melorot, dia ditariklah dari belakang ke depannya," lanjut Anaa. 

Kemudian Muhammad Said ditarik dua polisi dan askar, lantas dibawa ke kantor polisi. Di sana, Muhammad Said dimintai keterangan. Namun karena dia bingung tidak mengetahui salahnya, akhirnya Said menelepon keluarganya. 

"Tapi HP-nya diambil sama polisi tersebut. Dihapus semua foto dan semua biodata Muhammad Said," kata Anaa. 

Sebelumnya, saat itu Said sempat menghubungi keluarga di Indonesia karena HP ibunya tidak aktif. Lantas Said menghubungi kakaknya yang berada di sekitaran Kakbah. 

"Nama kakaknya (Said) Kak Mini. Nah Kak Mini ini posisinya juga di sekitaran Ka'bah. tapi sementara salat. Dihubungilah Jak Mini ini oleh Muhammad Said kalau dia ditangkap polisi dengan tuduhan pelecehan," ujar Anaa. 

Menurut keterangan polisi yang diceritakan Said, ada seorang wanita umrolah asal Lebanon melaporkan Muhammad Said memegang payudara wanita tersebut di depan Kakbah. Hanya, saat dibawa ke kantor polisi, kata Anaa, sepupunya itu tak bisa berkutik karena tak paham bahasa Arab. 

"Sampai dipukul pun sama polisi Arab, dia tidak berkutik karena memang dia tidak paham. Posisi saat itu, wanita pelapor tidak ada di situ. Sampai pada saat ketua travelnya ke kantor polisi, di sana katanya harus ditahan dulu sekitaran 5 hari nanti dibebasin. Oke kami toleran," ungkapnya. 

Lantas saat rombongan hendak pulang ke Indonesia, ternyata Said tidak diperbolehkan pulang sampai selesai pengadilan. 

"Nah di sinilah keganjilannya. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara dengan kasus pelecehan tanpa adanya bukti. Saksinya pun cuma 2 polisi yang tangkap Muhammad said di TKP. Dan  wanita Lebanon atau yang disebut korban ini tidak pernah hadir pada saat pengadilan!," ungkap Anaa. 

Baca Juga : Fenomena Ngemis di Tiktok Kian Disorot, Ini Penyebabnya

Menurut Anaa, keluarga di Indonesia bisa komunikasi setiap hari namun hanya diberi waktu 5 menit. "Tiap hari kami komunikasi, Muhammad Said nangis (btw hp-nya disita, jadi pakai telepon yang ada di kantor polisi itu. Durasinya 5 menit)," ungkapnya. 

Kata Anaa, Said kerap mengadu disuruh polisi untuk mengaku melakukan pelecahan tersebut. Namun, Said tetap tidak mengaku. 

"Tapi ada surat dari sana melalui kedutaan atau apalah itu, sampai ke kepala penyelenggaraan haji dan umrah di Sulsel dan keterangannya membuat keluarga kami sakit hati," ujar Anaa. 

"(Dalam surat itu) jatanya Muhammad Said mengakui bahwa tuduhan itu benar. Padahal Muhammad Said sudah sumpah ditambah suci nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti. Tapi tidak ada bukti. Bahkan korban pun tidak pernah ada di pengadilan," kata Anaa. 

Sebelumnya, pengadilan Arab Saudi menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada seorang WNI peserta umrah yang dinyatakan melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Libanon. 

Menurut Juru bicara Konjen RI di Jeddah Ajad Sudrajad, pihaknya masih mempelajari nota keputusan hukum atas WNI bernama Muhammad Said tersebut. 

"Betul, saya sudah dapat info terkait hal itu. Saya dapat info dari penerjemah yang hadir saat persidangan Muhammad Said itu. Yang jelas dia dihukum 2 tahum dan denda 50 ribu riyal," kata Ajad, dilansir CNN pada Minggu (21/1). 

Menurut Ajad, Muhammad Said itu telah mengakui perbuatannya saat pengadilan.  "Itu yang memperberat hukum karena dia telah mengakui apa yang dituduhkan itu," ujar Ajad. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur, Mutmainah J

Editor

Yunan Helmy