free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Awal Tahun, 2 Tersangka Penyalahguna Narkoba Jalani Asesmen Rehabilitasi di BNN Kabupaten Malang

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

21 - Jan - 2023, 16:19

Placeholder
Tersangka penyalahguna narkoba saat menjalani serangkaian asesmen rehabilitasi di BNN Kabupaten Malang. (Foto : BNN Kabupaten Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Awal tahun 2023 tercatat ada dua tersangka kasus narkoba yang menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Malang. Nantinya, jika terbukti sebagai penyalahguna dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, para tersangka tersebut akan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi dari kecanduan narkoba.

"Di awal tahun 2023, sementara masih ada dua tersangka (yang menjalani TAT)," kata Kepala BNN Kabupaten Malang, Letkol Laut (PM) Candra Hermawan.

Baca Juga : 23 Januari 2023 Libur, Pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Malang Tetap Buka

Hingga kini proses TAT terhadap kedua tersangka kasus narkoba tersebut, masih terus berlangsung. Nantinya jika memang tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkoba, maka keduanya akan mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi. "Rekomnya masih dalam proses," imbuhnya.

Sekedar informasi, dijelaskan Candra, terdapat serangkaian tahapan dalam proses TAT. Diantaranya adalah asesmen medis dan asesmen hukum.

"Terhadap tersangka penyalahguna narkotika tersebut akan menjalani asesmen medis dan hukum. Jadi tidak bisa sembarangan, harus sesuai prosedur," jelasnya.

Tidak hanya dari BNN Kabupaten Malang, tim TAT tersebut juga melibatkan berbagai unsur. Yakni mulai dari dokter hingga tim hukum.

"Tim Asesmen Terpadu terdiri dari Tim Dokter, Tim Hukum, hingga Psikolog," bebernya.

Nantinya, petugas gabungan yang terlibat dalam TAT tersebut akan melakukan asesmen terhadap tersangka kasus narkoba. "Jadi para petugas tersebut khusus melakukan asesmen kepada tersangka kasus narkoba. Sehingga berbeda dengan masyarakat atau warga pecandu narkoba yang hendak mengajukan rehabilitasi ke BNN," imbuhnya.

Dalam serangkaian TAT tersebut, para tersangka akan menjalani asesmen. Tujuannya untuk mengetahui apakah tersangka terlibat jaringan peredaran narkoba atau tidak.

"Tujuannya untuk mengetahui apakah tersangka murni penyalahguna narkoba atau justru merangkap sebagai pengedar dan bahkan bandar narkoba," ujarnya.

Baca Juga : Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Siap Diambil Alih Kabareskrim

Jika mengarah kepada penyalahguna narkoba, para tersangka yang menjalani TAT akan berpeluang mendapatkan rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi. Sebaliknya, jika terlibat dalam peredaran narkoba yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Terkait proses hukum bukan kami (BNN Kabupaten Malang) yang menentukan, tapi pihak berwajib dan pengadilan yang memutuskan. Kami hanya memberikan rekomendasi apakah bisa menjalani rehabilitasi karena murni penyalahguna narkoba atau tidak," timpalnya.

Mengacu pada beberapa tahun sebelumnya, rekomendasi rehabilitasi yang diberikan BNN terhadap tersangka yang menjalani TAT tersebut, terbagi menjadi beberapa kategori. Diantaranya para tersangka mendapat rekomendasi untuk menjalani rehabilitasi di lapas, atau di rumah sakit.

"Tahun lalu ada yang tidak mendapat rekom, ada juga yang dapat rekom rehabilitasi. Rekom rehab itu ada yang di lapas ada juga yang di rumah sakit," tuturnya.

Rekomendasi rehabilitasi para tersangka yang menjalani TAT tersebut, akan disesuaikan dengan kasus dan tingkat kecanduannya. "Jadi tergantung, bisa di rekom rehab di lapas atau di rumah sakit," tukasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya