JATIMTIMES - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto telah melakukan rapat dengan dengan Menko Polhukam Mahfud MD dan pihak terkait lainnya sehubungan kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM yang terhenti. Agus mengatakan, kasus itu akan dibuka kembali.
"Rapat koordinasi dipimpin menko polhukam yang melibatkan kementerian dan lembaga sampai LPSK sudah memutuskan untuk perkara dibuka kembali," kata Agus kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).
Baca Juga : Siswi TK Korban Dugaan Perkosaan 3 Bocah SD Jalani Asesmen di P2TP2A Kabupaten Mojokerto
Lebih lanjut, Agus mengatakan penyidikan akan dilanjutkan dan ditetapkan oleh Biro Wassidik Polda Jabar. Agus juga memastikan, pihaknya siap mengambil alih kasus tersebut jika tetap tidak berjalan.
"Gelar penetapan sidik lanjutan oleh Biro Wassidik Polda. Kalau nggak jalan juga, ya kita tarik ke Bareskrim," katanya. "Untuk memberi rasa keadilan kepada masyarakat," tambahnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga menyampaikan dorongannya terkait kasus pemerkosaan terhadap pegawai Kemenkop itu. Namun, Mahfud tetap menghormati putusan dari pengadilan negeri yang membebaskan para tersangka.
"Berdasarkan hasil rapat koordinasi, akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," kata Mahfud seusai rapat koordinasi melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1).
Mahfud kemudian mengatakan kasus pemerkosaan ini tetap bisa diproses kembali secara hukum karena PN {Pengadilan Negeri) Bogor tidak mengadili pokok perkara kasus pemerkosaan tersebut. "Kami paham bahwa praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga jika proses ini dilanjutkan kembali, tidak dapat dikatakan nebis in idem karena memang pokok perkaranya, yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP, itu belum pernah disidangkan itu untuk perkaranya," katanya.
Kasus perkosaan ini menimpa pegawai honorer Kemenkop UKM pada 2019 lalu. Pelaku adalah empat pegawai Kemenkop.
Baca Juga : Inilah Daftar 9 Korban Wowon dkk, Pembunuh Berantai di Cianjur, Garut, dan Bekasi
Kasus ini sebenarnya pernah di-SP3 karena terjadi kesepakatan damai lantaran salah satu pelaku pemerkosa bersedia menikahi korban. Namun di kemudian hari, pelaku wanprestasi dengan menggungat cerai korban.
Ketika kasus dibuka kembali, tiga dari empat pelaku menggugat praperadilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal PN Bogor. Dengan demikian status tersangka menjadi gugur. Tetapi kepolisian tetap akan melanjutkan perkara tersebut karena pokok perkara belum pernah disidangkan.