JATIMTIMES - Siswi TK yang diduga menjadi korban perkosaan 3 anak SD menjalani asesmen kedua di Sekretariat P2TP2A Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/1).
Anak perempuan berusia 6 tahun tersebut melakukan asesmen kedua didampingi sang ibu dan pengacaranya, Krisdiyansari.
Baca Juga : Datangi TKP, Polisi Buru Komplotan Curanmor Berjas Hujan di Poncokusumo
"Selama asesmen 1 jam, korban didampingi ibunya saja. Asesmen dilakukan oleh psikolog klinis P2TP2A dengan diajak mengobrol dan menggambar," ujar Krisdiyansa, Jumat (20/1).
Menurut Kabid Perlindungan Anak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto Ani Widiastuti, asesmen dilakukan untuk melihat apakah korban masih menunjukkan gejala trauma psikis.
Seperti diketahui korban juga tak mau berangkat sekolah diduga karena trauma bertemu dengan pelaku. Jika dirasa belum sembuh, asesmen juga akan terus dilakukan sampai gejala trauma tersebut hilang.
Pihak DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto juga telah meminta kepada ibu korban untuk selalu memantau dan melaporkan perkembangan psikis anak.
Tak hanya kepada korban. DP2KBP2 Kabupaten Mojokerto juga menyebut pihaknya juga memberikan pendamping psikolog dan hukum kepada terduga 3 pelaku pemerkosaan. Namun untuk pelaku, pihaknya masih menunggu permintaan dari kepolisian.
Diberitakan sebelumnya, diduga 3 anak (1 anak berusia 6 tahun dan 2 anak berusia 7 tahun) kelas 1 SD melakukan perkosaan kepada siswi TK berusia 6 tahun di rumah kosong dekat rumah mereka di Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Inilah Daftar 9 Korban Wowon dkk, Pembunuh Berantai di Cianjur, Garut, dan Bekasi
Saat bermain dengan temannya, korban dipanggil oleh salah satu pelaku. Kemudian diajak bermain ke rumah kosong tersebut.
Saat dicabuli, korban dipegangi oleh dua pelaku lainnya sehingga tidak bisa melawan.
Menurut Krisdiyansari, dari hasil visum, ditemukan luka di luar kelamin korban. Luka tersebut terjadi akibat pemaksaan benda tumpul.
Selain itu hasil pertemuan dengan psikolog, korban juga mengungkap bahwa pencabulan sudah terjadi sebanyak lima kali. Empat pencabulan selama 2022 oleh satu pelaku. Dan pelaku kembali melakukan pencabulan dengan mengajak rekannya pada 7 Januari 2023 lalu.