free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

7 Orang Anggota LSM Menjadi Tersangka dalam Kasus Pemerkosaan di Brebes

Penulis : Mutmainah J - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

20 - Jan - 2023, 20:01

Placeholder
Satreskrim Polres Brebes. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap polisi. Ke tujuh anggota LSM tersebut sebelumnya berperan sebagai pendamai kasus perkosaan anak di Brebes, Jawa Tengah.

Tujuh orang tersebut kini berstatus sebagai tersangka. Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy.

"Tersangka," katanya, dilansir detikJateng, Jumat (20/1/2023).

Baca Juga : Kasus Sekeluarga Keracunan di Bekasi Terkuak, Ternyata Korban Pembunuhan Berantai, Ini Pelakunya 

Para tersangka yang diamankan berinisial ES (36), WS (40), AS (42), UZ (38), TS (43), AM (42), dan BJ (35). 

Selain menangkap ke tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa surat kesepakatan damai yang digunakan oleh LSM Barisan Patrion Peduli Indonesia (BPPI), serta sisa uang tunai Rp 6,1 juta.

"Barang bukti surat pernyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022 dan uang tunai sejumlah Rp 6,1 juta," tegasnya.

LSM ini dilaporkan karena meminta uang kepada pihak pelaku dan korban. Orang tua pelaku kemudian mempolisikan hal itu sebagai penipuan dan pemerasan.

Sementara untuk kasus pemerkosaan terhadap anak di Brebes higga saat ini masih ditangani Polres Brebes. Enam orang pelaku telah diamankan, lima di antaranya masih berstatus anak.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menekankan bahwa kasus pemerkosaan di Brebes itu tidak bisa diselesaikan secara damai. 

"Kasus pemerkosaan itu bukan kasus yang bisa diselesaikan dengan perdamaian ataupun selesai dengan pendekatan keadilan restorative (restorative justice). Oleh karena itu kepolisian di Brebes tidak boleh membiarkan atau mendorong adanya penyelesaian damai untuk kasus pemerkosaan kalau benar itu terjadi," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).

Baca Juga : Sekeluarga Tewas Keracunan Ternyata Dibunuh karena Tahu Aksi Pembunuhan

Lebih lanjut Asrul meminta agar pihak LSM yang meminta uang damai terhadap korban dan pelaku diselidiki. Arsul ingin pihak LSM dihukum tegas jika terbukti meminta uang damai bahkan pemerasan.

"Nah terhadap LSM atau pihak manapun maka itu juga harus diselidiki oleh Polres Brebes. Jika ada unsur pemerasan atau bahkan penipuan harus ditindak dengan tegas," tutur dia.

"Justru itu yang harus diselidiki, apa benar uang damai, atau uang dengan cara pemerasan atau penipuan," imbuhnya.

Asrul lalu meminta agar kasus ini diusut secara khusus. Jika perlu menurutnya, pihaknya akan nengadakan rapat dengan pihak Kapolri pada Februari mendatang.

"Komisi III meminta ini diatensi secara khusus dan jika perlu akan kami sampaikan secara terbuka dalam raker pengawasan Komisi III dengan Kapolri dan jajaran pejabat utama Polri," katanya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Sri Kurnia Mahiruni