free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Perampok 2 Minimarket di Madiun Diringkus di Lampung

Penulis : Muhammad Nasir - Editor : Yunan Helmy

20 - Jan - 2023, 01:50

Placeholder
Pelaku perampokan yang berhasil diringkus jajaran Polres Madiun.

JATIMTIMES - Polres Madiun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang telah melakukan aksinya di dua minimarket di wilayah Kabupaten Madiun.

Sebelumnya pada Minggu 8 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB pelaku MSB melakukan aksinya di minimarket Saradan Mart. Berbekal senjata berupa “pistol”, pelaku menodongkan senjatanya kepada kasir minimarket dan berhasil menggasak semua uang yang ada dalam brankas sebesar Rp 4.463.000.

Baca Juga : Tergiur Keuntungan Rp 100 Ribu, Kurir Sabu di Malang Ditangkap Polisi

Setelah melakukan aksinya di Saradan, pelaku MSB bersama temannya, ATI, dengan “pistol” kembali melakukan perampokan pada Rabu 11 Januari 2023 sekitar pukul 05.45 WIB di minimarket Alfamart Jerukgulung Kecamatan Balerejo. Di lokasi kedua ini, kedua pelaku membawa kabur uang di brankas minimarket senilai Rp 39.873.500 serta membawa 15 slop rokok berbagai merek.

Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto dalam rilisnya di depan awak media mengatakan pelaku diamankan di Bandar Lampung.

"Pelaku adalah residivis yang sebelumnya telah diamankan di Cikarang dengan kejahatan curat sehingga dihukum 2 tahun 6 bulan dan keluar pada November 2022," ungkap AKP Danang.

Dalam penangkapan di Bandar Lampung tersebut, berhasil diamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, helm, jam tangan, 1 unit korek api model pistol Baretta warna silver, 1 unit korek api model pistol Hellcat warna hitam, handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.

Baca Juga : Puluhan Kendaraan Diamankan Polisi Saat Patroli Antisipasi Balap Liar di Jalibar

Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Muhammad Nasir

Editor

Yunan Helmy