free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Tergiur Keuntungan Rp 100 Ribu, Kurir Sabu di Malang Ditangkap Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

19 - Jan - 2023, 19:52

Loading Placeholder
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka BT. (Foto: Humas Polres Malang for Jatim Times)

JATIMTIMES - Seorang pria berinisial BT warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang mengaku tergiur upah ratusan ribu jika berhasil mengedarkan narkoba. Alasan itulah yang membuat pria 31 tahun itu nekat menjadi kurir sabu.

Pengakuan tersangka tersebut terungkap saat jajaran kepolisian Polsek Sumbermanjing Wetan (Sumawe) melakukan penyelidikan terhadap yang bersangkutan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu dalam setiap kali bertransaksi sabu," kata Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik.

Baca Juga : Viral Penemuan Emas di Desa Sumur Mas Kalimantan Tengah, Ini Faktanya 

Pihaknya menambahkan, dari keterangan tersangka, BT mengaku sudah menjadi kurir sabu selama beberapa bulan sebelum akhirnya ditangkap jajaran kepolisian Polsek Sumawe. "Dari pengakuannya, tersangka BT ini sudah sering menjual sabu sejak beberapa bulan sebelum diamankan petugas," imbuhnya.

Modus yang digunakan tersangka, diterangkan Taufik, adalah melalui seorang perantara yang diduga merupakan seorang bandar narkoba. Yakni dengan sistem ranjau.

"Jadi tersangka BT ini mengedarkan sabu dengan sistem ranjau, yaitu poket sabu akan diletakkan di suatu tempat setelah pembeli melakukan transfer uang kepada tersangka," jelasnya.

Modus dengan sistem ranjau tersebut terungkap saat polisi memeriksa isi percakapan tersangka melalui pesan singkat di handphone miliknya. "Percakapan tentang transaksi peredaran sabu kami temukan di handphone milik pelaku. Saat ini sudah diamankan sebagai barang bukti," tuturnya.

Selain handphone berisi percakapan transaksi narkoba, polisi juga menyita berbagai barang bukti dari tangan tersangka. Diantaranya dua poket sabu siap edar masing-masing seberat 0,52 gram dan 0,28 gram, sejumlah alat hisap sabu berupa tiga pipet kaca dan empat sedotan, serta tiga plastik klip transparan yang diduga kuat untuk mengemas sabu.

"Plastik klip bekas sabu yang sudah kosong tersebut menandakan jika tersangka diduga sudah sering mengedarkan sabu," tegasnya.

Baca Juga : Mengenal Sosok CEO Cantik Charlie Javice yang Tipu JP Morgan Rp 2,6 Triliun

Sebagaimana yang telah diberitakan, tersangka diringkus jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Sumawe pada Selasa (17/1/2023) malam. Penangkapan terjadi di kawasan perbatasan antara Kecamatan Turen dan Sumawe. Tepatnya di pinggir jalan Desa Tanggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka telah diamankan ke Polsek Sumawe. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009. Yakni tentang memperjualbelikan narkotika golongan satu. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara.

"Saat ini kasusnya masih terus dikembangkan, petugas masih melakukan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasihumas Polres Malang.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---