free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Gerebek Pesta Sabu di Jombang, Wanita Ini Bawa Narkoba Senilai Rp 10 Juta

Penulis : Adi Rosul - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jan - 2023, 22:11

Placeholder
Tersangka EN dan barang bukti sabu yang diamankan polisi di Jombang. (Istimewa)

JATIMTIMES - Tim Satreskoba Polres Jombang meringkus EN (31), seorang wanita yang selama ini menjadi pengedar sabu. Ia ditangkap saat sedang menggelar pesta sabu bersama 2 temannya. Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp 10 juta.

Kasatreskoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, EN sudah lama menjadi target operasi (TO). Selama ini, ia menyelidiki aktivitas perdagangan barang haram yang dilakukan wanita asal Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto itu.

Baca Juga : Temui Langsung Pemilik Akun TikTok Ngemis Mandi Lumpur, Jhon LBF Tawari Pekerjaan Hingga Beri Ancaman Penjara

"Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO). Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jombang," terangnya kepada wartawan, Kamis (19/01/2023).

Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya mengendus keberadaan EN di sebuah rumah di Desa/Kecamatan Sumobito, Jombang. Tidak membuang waktu, tim Satreskoba Polres Jombang langsung bergegas meringkus EN pada Senin (16/01/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Rupanya, EN tidak sendirian di dalam rumah tersebut. Ia digerebek bersama 2 teman prianya yang saat itu tengah menggelar pesta sabu. Dua teman EN ini yaitu IZ (46) dan SUG (23), keduanya warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito.

"Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, kedua tersangka tersebut (IZ dan SUG, red) sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito," kata Komar.

Dari penggerebekan itu, sabu dengan berat kotor 5,55 gram dan berat bersih sejumlah 4,29 gram berhasil diamankan polisi dari tangan EN. Sedangkan, sabu seberat 1,50 gram juga berhasil diamankan dari tangan IZ dan SUG.

Diungkapkan Komar, dari penghitungan total sabu yang berhasil diamankan itu didapati senilai Rp 10 juta. 

"Harga sabu Rp 1.250.000/gram nya. Jika dikonversikan dari total barang bukti sabu menjadi senilai kurang lebih Rp 10 juta," ungkapnya.

Baca Juga : Tergiur Keuntungan Rp 100 Ribu, Kurir Sabu di Malang Ditangkap Polisi

Atas perbuatan, ketiga tersangka tersebut telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Jombang. 

"Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucapnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan, pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di kota santri. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi. 

"Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," imbuhnya.(*)


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Nurlayla Ratri