free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Daftar Tuntutan Ferdy Sambo dan Kawan-kawan Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Penulis : Mutmainah J - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jan - 2023, 19:39

Placeholder
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat. (Foto dari internet)

JATIMTIMES - Para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat telah menjalani sidang tuntutan.

Sebagaimana diketahui, ada 5 terdakwa dalam perkara pembunuhan Yosua ini. Mereka adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer.

Berikut daftar tuntutan ke lima terdakwa di atas:

Ricky Rizal

Sidang pembacaan tuntutan kepada mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal Wibowo, digelar pada Senin (16/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pembacaan tuntutan itu, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. 

Ricky diyakini terlibat dan secara bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Baca Juga : Mengenal Sosok CEO Cantik Charlie Javice yang Tipu JP Morgan Rp 2,6 Triliun

"Menuntut agar supaya majelis hakim mengadili terdakwa Ricky Rizal Wibowo bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah jaksa.

Ricky Rizal diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatannya jaksa menilai tidak ada alasan untuk memaafkan maupun alasan pembenaran.

Jaksa juga menilai terdakwa Ricky Rizal wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

Jaksa lalu menyebutkan hal yang memberatkan Ricky dalam kasus ini adalah perbuatan pembunuhan Yosua yang menimbulkan duka bagi keluarga korban serta berbelit-belit dalam memberi keterangan dalam persidangan.

Sedangkan hal meringankan Ricky yaitu masih memiliki anak masih kecil yang membutuhkan bimbingan ayah.

Kuat Ma'ruf

Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan tuntutan dihari yang sama bersama Ricky. Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Yosua. Jaksa meyakini Kuat bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Sopir keluarga Ferdy Sambo itu diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma'ruf.

"Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Kuat Ma'ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.

Lebih lanjut Jaksa kemudian mengungkap hal yang memberatkan Kuat dalam kasus ini adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatan

Sementara untuk hal yang meringankan Kuat yakni Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.

Ferdy Sambo

Beralih pada keesokan harinya, yaitu Selasa (17/1/2023) dimana sidang pembacaan tuntutan terhadap Ferdy Sambo digelar. 

Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, diketahui Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga : Puluhan Kendaraan Diamankan Polisi Saat Patroli Antisipasi Balap Liar di Jalibar

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan untuk Sambo.

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo yakni menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Putri Candrawathi

Tetap dalam hari dan pengadilan yang sama, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi diketahui dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri.

"Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya," ucap jaksa.

Adapun hal yang memberatkan Putri adalah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Lalu untuk hal yang meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum

Richard Eliezer

Sidang terakhir yakni dijalani oleh Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Sidang pembacaan tuntan pada Richard digelar pada Rabu (18/1/2023). Richard diketahui dituntut 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Jaksa meyakini Eliezer dengan sadar dan tanpa ragu merampas nyawa Yosua dengan cara menembak.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," kata jaksa saat membacakan tuntutan di sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara," imbuhnya.

Eliezer diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hal memberatkan Eliezer adalah bertindak sebagai eksekutor penembakan Yosua. Hal meringankan adalah Eliezer saksi pelaku yang bekerja sama dan menyesali perbuatannya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mutmainah J

Editor

Nurlayla Ratri