free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Bawa Golok Dan Palu, Pria Lamongan di Amankan Polisi di Alun-alun Tulungagung

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

19 - Jan - 2023, 03:24

Placeholder
MM tersangka pembawa sajam (tengah) / Foto : Dokpol / Tulungagung Times

JATIMTIMES - Patroli gabungan yang dilaksanakan rutin Polres Tulungagung, mengamankan satu orang yang didapati membawa senjata tajam. Pria, pembawa senjata tajam itu diketahui berinisial MM (21) beralamat dari Desa Dinoyo, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.

"Dalam rangka upaya mencegah adanya gangguan kamtibmas sehingga terciptanya situasi yang aman dan kondusif, kita rutin laksanakan patroli," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga : Bharada E Dituntut Hukuman 12 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Alasannya

Petroli gabungan ini melibatkan di fungsi SQR Sat Samapta, Sat Lantas maupun Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung pas Sabtu (15/1/2023) lalu.

"Saat pelaksanaan patroli gabungan Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung mengamankan 4 pemuda yang berada di Alon-alon Tulungagung dan saat dilakukan penggeledahan didapati salah satu pemuda membawa senjata tajam jenis golok dan palu," ujarnya.

Selanjutnya ke 4 pemuda tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Tulungagung untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan dan gelar perkara pria berinisial MM kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena telah melanggar tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang sajam.

"Sedangkan tiga pemuda lain yang beralamat dari Lamongan saat ini statusnya sebagai saksi dan dipulangkan," ungkapnya.

Baca Juga : Pria ini Perlihatkan Konsep Kamar Mandi Hotel di Indonesia Mulai di Luar Nalar

Polisi menghimbau, agar saat bepergian tidak membawa barang khususnya senjata tajam yang dapat membahayakan orang lain.

"Dihimbau, kepada warga masyarakat apabila sedang keluar dari rumah khususnya di malam hari tidak dibenarkan membawa barang bahaya jenis sajam maupun senpi tanpa ijin pihak berwenang," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya