JATIMTIMES - Sebanyak enam fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyampaikan beberapa poin pandangan umum terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Malang tentang Kota Layak Anak.
Untuk Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan tujuh poin; Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan 13 poin; Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan delapan poin; Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menyampaikan delapan poin; Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) menyampaikan delapan poin; Fraksi Damai Demokrasi Indonesia (DDI) menyampaikan tujuh poin.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan, bahwa Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak telah disampaikan ke DPRD Kota Malang pada Maret 2022. Kemudian dilakukan pembahasan di Januari 2023. Hal itu disebabkan banyaknya Ranperda Kota Malang yang dibahas oleh DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Ning Ita Minta Dinas PUPRPRKP Lakukan Lelang Lebih Cepat agar Pembangunan Tepat Waktu
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, setelah penyampaian Pandangan Umum enam fraksi DPRD Kota Malang ini, pihaknya menunggu jawaban Wali Kota Malang Sutiaji terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Malang terkait Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak yang direncanakan akan dilakukan pada Senin (30/1/2023).
"Setelah jawaban Wali Kota kita akan langsung membentuk pansus (panitia khusus). Pansus diisi oleh orang-orang sesuai keputusan masing-masing fraksi," ujar Made kepada JatimTIMES.com, Rabu (18/1/2023).
Anggota dewan yang maju dari daerah pemilihan (dapil) Lowokwaru ini menjelaskan, dibahasnya Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak ini dikarenakan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang yang tidak memiliki dasar hukum dalam hal penanganan bullying sesama anak.
"Kemudian Satpol PP tidak bisa menindak, sekarang yang langsung menindak Polresta. Lha ini (Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak) sehingga diperlukan," terang Made.
Selain itu, pihaknya juga menginginkan dengan adanya Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak ini, APBD dapat mengalir pada pendidikan terhadap anak.
"Jadi kita harapkan dengan Ranperda ini ada hak-hak khusus yang diterima anak, baik dari sisi tempat hiburan, ruang terbuka yang lebih banyak, nanti bisa dari Ranperda ini," jelas Made.
Pihaknya menargetkan pembahasan Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak dapat rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada pekan pertama di Bulan Maret 2023.
"Mengapa kita kejar di awal ini, karena minggu kedua maret LKPJ sudah masuk, bahasan lainnya banyak, Ranperda baik KUA PPAS APBD murni 2024 juga sudah masuk, ini mumpung di awal kita akan fokuskan Ranperda Kota Layak Anak ini," ujar Made.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko mengatakan, bahwa Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak telah mendapatkan respons positif dan apresiasi dari enam Fraksi DPRD Kota Malang.
Baca Juga : Komitmen sebagai Green Campus, UIN Malang Bersama Stakeholder Tanam 1000 Pohon
"Ada substansi lain yang bersifat pertanyaan, saran, masukan, yang disampaikan oleh fraksi. Tentu itu akan kita jawab pada saat paripurna selanjutnya supaya pertanyaan saran dan sebagainya menjadi jelas keberadaannya," tutur Edi.
Meskipun Ranperda Kota Malang tentang Kota Layak Anak baru dibahas sekarang, namun ketentuan di atasnya sudah berjalan sejak dulu. Maka menurut Edi, Kota Malang telah menjalankan sistem Kota Layak Anak sudah dilaksanakan.
"Pertama terkait dengan perencanaan saya kira di Kota Malang kita tahu semua ada Musrenbang Tematik tentang Anak dan itu sudah sekian tahun dilaksanakan di Kota Malang," ungkap Edi.
Kemudian, hal-hal yang diputuskan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tematik tentang Anak itu masuk dalam perencanaan kerja perangkat daerah yang selanjutnya dibahas di APBD dan kemudian dilaksanakan.
"Makanya untuk sama-sama peduli dan ikut terlibat masalah ini kita kuatkan secara regulasi dengan Perda Kota Layak Anak," pungkas Edi.