free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Korupsi Dana APBDes, Kades Krai Ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

18 - Jan - 2023, 23:31

Placeholder
Lsm, Kades Krai Yosowilangun hari ini resmi ditahan Kejaksaan Negeri Lumajang (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)

JATIMTIMES - Satu lagi Kepala Desa di Lumajang harus mendekam di tahanan Kejaksaan Negeri Lumajang karena dugaan penyalahgunaan dana APBDes pada tahun Anggaran 2021.

Lsm, Kades Krai Yosowilangun Lumajang sebelumnya menjalani proses pemeriksaan di Polda Jatim terkait penggunaan dana APBdes tersebut pada hari ini Rabu (18/1) diserahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri Lumajang untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga : Linda Pemasok Sabu Teddy Minahasa Ditangkap Polisi

Kepala Desa Krai, Lsm, diduga telah menyalahgunaan keuangan desa sebesar Rp 178 juta, dari APBdes Desa Krai Tahun Anggaran 2021.

"Pada hari ini kita menerima berkas dan tersangka atas nama Lsm, Kades Desa Krai Yosowilangun dan statusnya sekarang sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Lumajang. Selanjutnya akan kita daftarkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya untuk disidangkan," kata Yudi Teguh Santoso SH, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lumajang.

Menurut Yudi Teguh Santoso, Lsm diduga membuat perencanaan fiktif pembangunan desanya, dan menggunakan keuangan desa untuk kepentingan pribadi.

"Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2021 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi," kata Yudi Teguh Santoso.

Baca Juga : Viral, Aksi Kepala Desa Ancam Habisi Parpol yang Tak Dukung Aspirasinya

Atas kasus ini, tersangka Lsm akan ditahan selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Tipikor di Surabaya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya