free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Fakta-Fakta Penangkapan Alex Bonpis, Bandar yang Diduga Dapatkan Sabu dari Teddy Minahasa 

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Nurlayla Ratri

18 - Jan - 2023, 19:35

Placeholder
Ilustrasi penangkapan DPO bandar sabu Alex Bonpis (foto dari internet)

JATIMTIMES - Penangkapan salah satu bandar sabu yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Metro Jaya, Alex Bonpis telah dilakukan pada Senin (16/1) malam di luar Jakarta. 

Hingga saat ini, polisi tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus Alex Bonpis. Berikut ini dirangkum sederat fakta-fakta penangkapan bandar sabu, Alex Bonpis. 

1. Diduga Sabu dari Teddy Minahasa 

Baca Juga : Ternyata, Pembunuh Gadis Buang Sajam di Sungai Depan Rumah Korban

Menurut Kasubdit II Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Andi Oddang, salah satu kasus Alex Bonpis berkaitan dengan kasus peredaran narkoba oleh Irjen Teddy Minahasa. 

Alex Bonpis diduga membeli atau mendapatkan sabu dari perwira tinggi Polri tersebut. 

"Dalam kasus kami ini, dia salah satu penerima barang dari yang penjualnya pak Teddy Minahasa. Salah satu penjualan barang buktinya adalah ke Alex ini," kata Andi Oddang, dilansir Kompas.com pada Rabu (18/1). 

2. Alex Bonpis Dikenal sebagai Pelaut

Bandar sabu yang menjadi buronan itu Polda Metro jaya itu dikenal tetangga sebagai seorang pelaut yang tinggal di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara. 

3. Transaksi Alex Bonpis dengan Teddy Minahasa Diduga secara Lisan 

Pihak kepolisian menduga saat bertransaksi, keduanya berkomunikasi secara lisan. Termasuk pembayarannya juga secara tunai, tanpa ada bukti transaksi. 

Baca Juga : Viral, Pelaku Curanmor di Kepanjen Beraksi Tanpa Kunci T

"Untuk bukti transaksi percakapan, dia secara lisan dan pembayaran cash," ungkap Andi Oddang. 

4. Menjadi DPO Tindak Pidana Narkotika Setahun Terakhir 

Selain terkait dengan kasus Teddy Minahasa, Alex Bonpis juga sudah berstatus buron dalam perkara tindak pidana narkotika

”Kalau yang DPO dari Subdit 1 itu kalau enggak salah sudah setahun terakhir. Nah kalau yang kami bari tiga bulan lalu, semenjak namanya muncul sebagai penerima barang bukti dari Teddy Minahasa,” ungkap Andi Oddang. 

Seperti diketahui sebelumnya, Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengambil 5 kg barang bukti di Mapolres Bukittinggi kemudian diduga diedarkan. 

Mulanya, Polda Metro Jaya menangkap tiga warga sipil. Namun kemudian dalam pengembangan penyelidikan, ada keterlibatan 3 polisi. Hingga total saat ini ada 11 orang tersangka, termasuk Teddy Minahasa dalam kasus ini.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Nurlayla Ratri