free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ahmad Basarah Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Ini Alasannya

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : Yunan Helmy

18 - Jan - 2023, 14:48

Placeholder
Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah saat menerima aspirasi kades se-Malang Raya di Jakarta, Senin (16/1). (foto: Telusur)

JATIMTIMES - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah memberikan dukungan atas tuntutan masa jabatan kepala desa (kades) yang diperpanjang, dari sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun. 

Dukungan itu disampaikan Ahmad Basarah saat menerima dan memfasilitasi akomodasi 200 anggota delegasi perwakilan kades se-Malang Raya yang dipimpin langsung Bupati Malang HM. Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi di Wisma Atlet Jakarta, Senin (16/1) lalu. 

Baca Juga : Prof Dr Jaya Suprana Sebut Ada Pihak yang Ingin Anies Baswedan Pakai Baju Oranye

Menurut Ahmad Basarah, ada dua alasan mengapa dukungan itu diberikan. Pertama, enam tahun memang tidak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing.

"Dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi," ucap Ahmad Basarah, Rabu (18/1). 

Sementara alasan kedua, pasca-pandemi covid-19, anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa. 

"Saya berharap pemerintah dan DPR  mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini," kata Ahmad Basarah.

Lebih lanjut, Basarah mendukung aspirasi para kades asalkan disampaikan secara konstitusional, lancar, dan damai.

Setidaknya ada tiga tuntutan yang disampaikan oleh seluruh kades di Indonesia kepada DPR. Pertama, menunda pemilihan kades tahun depan. Sebab, penyelenggaraannya dapat mengganggu Pemilu 2024.

Tuntutan kedua, kades minta masa jabatan diperpanjang dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Serta tuntutan ketiga, anggaran dana pembangunan desa, khususnya untuk desa-desa tertinggal, hendaknya ditambah.

"Ketiga tuntutan para kades itu relevan dan konstitusional karena semuanya diniatkan dan ditujukan untuk perbaikan bangsa dan negara," ucap Basarah. 

Utamanya, menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, penambahan masa jabatan sangat relevan mengingat desa-desa adalah daerah administratif terkecil dalam sistem pemerintahan Indonesia. "Masa jabatan sembilan tahun dapat dipilah maksimal dua periode atau 18 tahun," tegas doktor ilmu hukum tata negara dari Universitas Diponegoro Semarang itu.

Baca Juga : Ternyata, Pembunuh Gadis Buang Sajam di Sungai Depan Rumah Korban

Menyerap aspirasi desa se-Malang Raya, Basarah menegaskan, masyarakat merasa anggaran wisatanya masih rendah. Sebab, di Malang Raya, potensi wisatanya luar biasa. 

"Saya akan terus berkoordinasi dengan Pak Bupati HM. Sanusi untuk mendorong pembangunan di Malang Raya," ucap Basarah. 

Di sisi lain, Bupati Malang HM. Sanusi mengungkapkan terima kasih atas dukungan Ahmad Basarah yang memfasilitasi penginapan semua kepala desa se-Malang Raya.

Dia mengatakan para kepala desa adalah front liners untuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia pada 2024. "Jika aspirasi mereka ditampung secara konstitusional, pelaksanaan demokrasi dan pembangunan nasional dijamin lancar," tegas Sanusi.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Malang Hasan Bashori berharap tuntutan kades bisa disetujui DPR. Dia mengklaim aspirasi ini menjadi tuntutan bersama seluruh kades secara nasional. Bashori beralasan sembilan tahun adalah waktu ideal untuk membangun daerah masing-masing.

"Karena itu, kami bergembira, wakil rakyat kami yang sekarang duduk di jajaran pimpinan MPR RI menyambut dan menampung aspirasi kami ini," pungkas Bashori. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Binti Nikmatur

Editor

Yunan Helmy