JATIMTIMES - Unjuk rasa yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan perwakilan kepala desa(Kades) se Indonesia di Gedung DPR, Selasa (17/1/2023) akhirnya membuahkan hasil.
Badan legislasi DPR RI mengabulkan semua tuntutan para Kades tersebut, hal ini disampaikan oleh anggota DPR RI Drs. Mohammad Toha, S.Sos, M.S dari Fraksi PKB dihadapan para pengunjuk rasa.
Baca Juga : 23 Januari Ditetapkan sebagai Cuti Bersama oleh Pemerintah
“Saya Mohammad Toha, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa , kebetulan saya di Komisi II dan juga di Badan Legislasi, pas untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi bapak ibu sekalian. Jadi setelah pertemuan di Komisi II kemarin, kemudian wakil –wakil dari panjenengan (anda-red) semuanya ketemu Badan Legislasipada hari ini, semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan,” ujar Mohammad Toha, .
Pengumuman ini langsung disambut dengan teriakan gembira, takbir dan sholawat oleh para kepala desa tersebut.
”Saya juga terharu dengan perjuangan bapak ibu sekalian,” lanjut Mohammad Toha usai mengumumkan hasil pertemuan perwakilan Kades dengan badan Legislasi DPR RI.
Seperti diketahui, para kepala desa ini menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa. Mereka menuntut agar jabatan kepala desa menjadi 9 tahun (dari 6 tahun).
Selain itu mereka juga meminta kejelasan soal jabatan Kaur desa di seluruh Indonesia apakah masuk PPPK atau PNS. Para Kades ini juga meminta agar setelah jabatan Kades selesai maka jabatan Kaurnya juga selesai.
Baca Juga : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode. Para kade Kades tersebutmeminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode dan bisa dipilih lagi sampai 2 periode.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto yang juga merupakan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi JatimTimes menegaskan bahwa pihaknya masih menahan diri untuk tidak terlalu Euforia karena perjuangannya masih panjang.
“Ya kita belum Euforia dulu mas karena masih ada tahapan yang harus kita kawal, agar eksekutif segera membahas dan gayung bersambut merespon inisiatif DPR ini mas,” ujarnya.