free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Tuntutan Kades Disambut Baik DPR RI Dalam Demo di Jakarta, Ini Sikap AKD Lumajang

Penulis : Teguh Eko Januari - Editor : Moch. R. Abdul Fatah

18 - Jan - 2023, 01:18

Placeholder
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto saat di atas mimbar demo

JATIMTIMES - Unjuk rasa yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dan perwakilan kepala desa(Kades) se Indonesia di Gedung DPR, Selasa (17/1/2023) akhirnya membuahkan hasil.

Badan legislasi DPR RI mengabulkan semua tuntutan para Kades tersebut, hal ini disampaikan oleh anggota DPR RI Drs. Mohammad Toha, S.Sos, M.S dari Fraksi PKB dihadapan para pengunjuk rasa.

Baca Juga : 23 Januari Ditetapkan sebagai Cuti Bersama oleh Pemerintah

“Saya Mohammad Toha, dari Fraksi Kebangkitan Bangsa , kebetulan saya di Komisi II dan juga di Badan Legislasi, pas untuk memperjuangkan aspirasi-aspirasi bapak ibu sekalian. Jadi setelah pertemuan di Komisi II kemarin, kemudian wakil –wakil dari panjenengan (anda-red) semuanya ketemu Badan Legislasipada hari ini, semua tuntutan yang kalian inginkan dikabulkan,” ujar Mohammad Toha, .   

Pengumuman ini langsung disambut dengan teriakan gembira, takbir dan sholawat oleh para kepala desa tersebut.

”Saya juga terharu dengan perjuangan bapak ibu sekalian,” lanjut Mohammad Toha usai mengumumkan hasil pertemuan perwakilan Kades dengan badan Legislasi DPR RI.

Seperti diketahui, para kepala desa ini menuntut DPR merevisi terbatas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 tentang Desa. Mereka menuntut agar jabatan kepala desa menjadi 9 tahun (dari 6 tahun). 

Selain itu mereka juga meminta kejelasan soal jabatan Kaur desa di seluruh Indonesia apakah masuk PPPK atau PNS. Para Kades ini juga meminta agar setelah jabatan Kades selesai maka jabatan Kaurnya juga selesai.

Baca Juga : Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang masa jabatan kepala desa selama 6 tahun dan bisa dipilih kembali sampai 3 kali periode. Para kade Kades tersebutmeminta isi pasal itu direvisi agar masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode dan bisa dipilih lagi sampai 2 periode.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Lumajang, Suhanto yang juga merupakan Kepala Desa Kebonagung Kecamatan Sukodono Kabupaten Lumajang saat dikonfirmasi JatimTimes menegaskan bahwa pihaknya masih menahan diri untuk tidak terlalu Euforia karena perjuangannya masih panjang.

“Ya kita belum Euforia dulu mas karena masih ada tahapan yang harus kita kawal, agar eksekutif segera membahas dan gayung bersambut merespon inisiatif DPR ini mas,” ujarnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Teguh Eko Januari

Editor

Moch. R. Abdul Fatah