JATIMTIMES - Seorang pria di Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri. Pria tersebut diketahui tercatat sebagai warga Kecamatan Kanigoro.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, pria tersebut kini telah ditahan di Mapolres Blitar dan diperiksa secara intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
Baca Juga : Segera Bangun Rumah Dinas Wabup Blitar, Dana Rp 4 Miliar Disiapkan
Kasi Humas Polres Blitar Iptu Udiyono mengatakan, pria tersebut berinisial Y dan berusia 40 tahun. Sementara korban -sebut saja Mawar- masih berusia 12 tahun.
"Keluarga korban melapor ke Polsek Kanigoro, kemudian diteruskan di Polres Blitar untuk penanganan lebih lanjut. Kasus ditangani oleh polres melalui Unit PPA karena korbannya masih di bawah umur," kata Udiyono, Selasa (17/1/2023).
Ibarat sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, terbongkarnya kelakuan bejat pelaku bermula saat saudara korban curiga dengan perubahan kondisi tubuh korban. Perut korban membesar seperti tengah hamil. Korban kemudian dibawa ke faskes untuk tes kehamilan. Hasilnya, korban dinyatakan tengah hamil dengan usia kandungan 24 minggu.
"Saudara korban pun kaget dan menanyakan kepada korban siapa yang menghamili. Akhirnya korban jujur mengakui kalau ayah kandungnya yang melakukan itu," imbuh Udiyono.
Sementara, saat dikonfirmasi awak media, Kanit PPA Polres Blitar Aiptu Andik mengatakan bahwa pelaku telah mengakui semua perbuatannya. Pelaku melakukan perbuatan bejat kepada anak kandungnya sendiri itu sebanyak lima kali. Aksi pencabulan dengan hubungan badan dilakukan sekitar Juli sampai Agustus 2022.
Baca Juga : Warga Ancam Pisahkan Diri, Pemkab Kucurkan Anggaran Rp 53 Miliar untuk Blitar Selatan
Pelaku bebas melakukan aksi bejatnya karena tinggal bersama korban dalam dalam satu rumah. Sedangkan sang ibu korban sekaligus istri pelaku sedang bekerja di luar kota.
"Kasusnya sedang kami tangani. Dalam proses penyidikan lebih lanjut dan korban sudah diberikan pendampingan. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut. Mohon waktu," pungkas Andik.